KIRKA – Bupati Nanang Ermanto dan Winarni bersaksi di sidang perkara dugaan tipu gelap proyek Kabupaten Lampung Selatan, Kamis 27 Juli 2023, di PN Tanjungkarang.
Baca Juga: Azazie STGD Bersaksi di Sidang Akbar Bintang Putranto
Bupati Lampung Selatan beserta sang istri memenuhi panggilannya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek dan jabatan, pada 2019 lalu.
Keduanya dihadirkan guna memastikan kebenaran dari keterangan yang menjadi alasan perbuatan Akbar Bintang Putranto selaku Terdakwa pada perkara ini.
Dimana disebut sebelumnya, terdapat aliran dana yang berasal dari tindak pidananya diterima oleh Nanang dan Winarni. Terdakwa juga turut mengatakan, memiliki hubungan dekat dengan Bupati Lampung Selatan tersebut.
Bahkan dirinya menegaskan terkait janji jabatan dan pemberian paket proyek yang menjadi modus perbuatannya terhadap korban Yusar Riyaman Saleh, memang benar atas dasar perintah dari Nanang.
Yang pada persidangan kali ditegaskan pula oleh Nanang Ermanto, tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, bahkan ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak mengenal Terdakwa, tidak pernah bertegur sapa,” jelas singkat Nanang Ermanto, seraya menjawab pertanyaan Hakim soal kedekatannya dengan Terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Baca Juga: Sidang Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Intimidasi Bintang di Rutan
Namun atas bantahan tersebut, Rusman Efendi selaku Penasihat Hukum Terdakwa, menegaskan seluruh bukti telah mereka siapkan, dan akan diserahkan untuk memperkuat dalil-dalil dalam persidangan perkara ini.
“Terkait bantahan-bantahan itu, ya silahkan saja. Kami akan buktikan seluruhnya, akan kami serahkan bukti-buktinya. Persidangan masih panjang, kami akan gali kebenarannya,” ucap Rusman.
Sementara itu, pada gelaran sidang kali ini selain Nanang Ermanto dan Winarni, Jaksa turut menghadirkan dua saksi lainnya. Yakni atas mama Jhoni Tamin, serta atas nama Tirta Saputra.






