Hukum  

Azazie STGD Bersaksi di Sidang Akbar Bintang Putranto

Azazie STGD Bersaksi di Sidang Akbar Bintang Putranto
Azazie STGD, saat memberikan statement usai bersaksi di dalam gelaran persidangan dugaan tipu gelap proyek Lampung Selatan, atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto. Foto: Eka Putra

KIRKA – Mantan Sekretaris DPW PPP Lampung Azazie STGD bersaksi di sidang tipu gelap proyek Lampung Selatan atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Baca Juga: Rusman Efendi Optimis Bakal Ada Tersangka Baru Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan

Dalam gelaran sidang lanjutan kali ini, Azazie yang selama ini terus menerus disebut menerima sejumlah uang proyek untuk diteruskan kepada Winarni guna kepentingan kegiatan PKK di Lampung Selatan, akhirnya angkat bicara.

Di hadapan Majelis Hakim, ia menyatakan dirinya tidak pernah mengenal Nanang Ermanto serta sang istri. Dirinya menyebut tuduhan-tuduhan terhadapnya adalah tidak benar, ia pun menegaskan tidak pernah menerima sepeserpun uang dari Terdakwa Akbar Bintang Putranto.

“Demi Allah saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari Bintang untuk Istri Bupati (Nanang Ermanto), saya saja nggak kenal siapa Aliyun, saya tahunya Bintang, kami kenal juga urusan Jual Beli mobil. Bu Winarni juga saya nggak kenal, boleh kalau mau ditemui,” ucapnya.

Meski membantah seluruh keterangan yang berkali-kali diucapkan soal kedekatannya dengan Bupati Lampung Selatan dan sang Istri. Azazie tak menampik turut merekomendasikan pencalonan Nanang beserta dengan Pandu Kesuma Dewangsa.

Ia berucap, urusan rekomendasi PPP terhadap pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan kala itu, berhubungan erat dengan urusan kekerabatan antara dirinya dengan Pandu.

“Saya memang tanda tangan soal rekomendasi PPP untuk pencalonan Nanang dan Pandu di Lampung Selatan waktu itu, tetapi saya sama sekali nggak kenal siapa Nanang itu, saya hanya melihat Pandu, dia keponakan saya,” urai Azazie.

Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan

Sementara itu, dalam persidangan lanjutan ini. Seharusnya ada 6 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa, namun terlihat hanya ada 3 orang yang mampu memberikan keterangannya di muka persidangan.

Diantaranya Venny selaku ibu kandung Terdakwa Akbar Bintang Putranto, Romi Husin selaku orang dekat Yusar Riyaman Saleh yang disebut korban dalam perkara ini.

Serta atas nama saksi Azazie STGD selaku pihak yang terus menerus disebut, sebagai orang yang menjadi jembatan aliran setoran proyek dari Yusar yang diserahkan kepada Terdakwa, dan diteruskan kepada Bupati serta Istrinya.