KIRKA – Kuasa hukum Terdakwa Bintang, Rusman Efendi, sebut pihaknya optimis bakal ada Tersangka Baru di perkara tipu gelap proyek Lampung Selatan.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan
Ia menjelaskan, meski saat ini perkara yang dikatakannya penuh dengan nuansa korupsi tersebut berproses pada pradilan Tindak Pidana Umum, namun ia menuturkan bakal membuktikan unsur-unsur Tipikor di dalamnya.
Ia pun turut yakin, jika nantinya tetap akan berakhir pada tindak pidana penipuan atau penggelapan, Majelis Hakim akan melihat kebenaran fakta tentang perbuatan tindak pidana yang disangkakan terhadap kliennya itu.
“Meskipun Hakim telah memutuskan perkara berlanjut ke peradilan Pidana Umum. Bukan berarti tertutup kesempatan bakal adanya Tersangka baru. Nanti akan disimpulkan keterlibatan pihak lain, pastinya pihak itu bakal diarahkan menjadi Tersangka baru,” ucapnya, Rabu 12 Juli 2023.
Ia kembali menegaskan, pihaknya akan membuktikan di persidangan adanya keterlibatan pihak yang dimaksud. Dirinya akan turut menghadirkan alat bukti serta saksi, yang berkaitan dengan perkara ini.
Dimana dari apa yang akan disajikannya di muka persidangan nanti, dipastikan bakal membuktikan bahwa apa yang dilakukan bintang bukanlah sebuah perbuatan tunggal.
“Kita optimis, kita yakin dari rangkaian pembuktian dan pembelaan kita nanti, dimana akan juga kami sajikan bukti percakapan, pertemuan. Akan kami buat terang dan jelas perkara ini. Bahwa perbuatan klien kami tidak berdiri sendiri, tidak dilakukan secara tunggal atau perorangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Akbar Bintang Putranto ke Pembuktian
Sementara diketahui, berkenaan dengan perkara dugaan tipu gelap atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto ini, saat ini dijadwalkan segera memasuki agenda pembuktian dari Jaksa.
Dan perkara ini dijadwalkan digelar sebanyak dua kali dalam satu pekan, yakni direncanakan terlaksana pada Senin dan Rabu, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.






