KIRKA – Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, dihadirkan untuk bersaksi di persidangan perkara tipu gelap proyek, atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Baca Juga: Kuasa Hukum Singgung Nanang Ermanto di Eksepsi Akbar Bintang Putranto
Thamrin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum bersama dua saksi lainnya, diantaranya Mantan Kepala Dinas PU Lampung Selatan atas nama Syahroni, serta seorang kontraktor atas nama Sandra Putriyana.
Ketiganya didudukkan di hadapan Majelis Hakim guna memberikan keterangannya, terkait perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan, pada Tahun Anggaran 2019 lalu.
Sekretaris Daerah Lampung Selatan tersebut dalam kesaksiannya, mengaku dirinya memang pernah bertemu dengan Yusar Riyaman Saleh, yang disebut sebagai korban pada perkara ini.
Namun dirinya menegaskan, pertemuan itu bukan sebuah jadwal yang disengaja dan terencana. Meski pun keduanya bertemu di sebuah rumah milik seorang Petugas Polisi di Polresta Bandarlampung. Yang saat itu menangani laporan awal soal perkara ini di 2020 lalu.
“Waktu itu di 2020, Saya memang pernah bertemu dengan saudara Yusar Riyaman Saleh, di rumah Pak Edi di Polisi, rumahnya di Way Halim. Kami silaturahmi ke sana, saya ditemani sama Pak Syahroni. Di tempat itu nggak sengaja ketemu dengan pak Yusar,” jelasnya.






