Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya dalam kesaksian Yusar Riyaman Saleh selaku korban, mengaku pernah bertemu dengan Thamrin untuk kesepakatan penyelesaian permasalahan dugaan tipu gelap ini.
Baca Juga: Wartawan Diintimidasi di Sidang Tipu Gelap Lampung Selatan
Dengan hasil kesepakatan, Yusar dijanjikan bakal mendapat paket proyek di Kabupaten Lampung Selatan, senilai Rp20 miliar. Namun hal itu segera disanggah oleh Thamrin, dengan kembali menegaskan bahwa seluruh pertemuannya hanyalah kebetulan.
Atas keterangan itu, Rusman Efendi selaku Penasihat Hukum Terdakwa pada perkara ini mempersilahkan seluruh bantahan dari Sekda Lampung Selatan itu. Namun ia kembali mengingatkan bahwa sebelum bersaksi telah ada pelaksanaan sumpah.
Dimana sumpah itu memiliki sebuah konsekuensi di hadapan Tuhan dan Hukum, jika kelak terbukti bahwa keterangan yang telah diberikan di muka persidangan itu adalah bukan sebenarnya.
“Saya sudah mengingatkan beliau tadi di Persidangan, bahwa dia telah disumpah. Ini ada konsekuensinya, jika terbukti dia memberikan keterangan yang tidak benar ya nanti akun kami lanjutkan pada upaya hukum lanjutan, ini ada sanksinya. Ada Undang-undang yang mengatur,” terang Rusman Efendi.
Sementara itu, Akbar Bintang Putranto akan kembali disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis 3 Juli 2023 mendatang, untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan.
Yang direncanakan, Tim Penasihat Hukum Terdakwa bakal memanggil 2 orang saksi, untuk membuktikan peristiwa pada perkara ini, yang sarat dengan dugaan perbuatan suap dan gratifikasi.






