KIRKA – Rusman Efendi selaku PH Akbar Bintang Putranto, Terdakwa tipu gelap Lampung selatan minta perkara tersebut dikembangkan.
Baca Juga: Tipu Gelap Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto Minta Bebas
Hal itu diucapkannya, pada Selasa 29 Agustus 2023, usai pelaksanaan gelaran sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dalam janji proyek dan jabatan Lampung Selatan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Ia mengucapkan, pihaknya selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa Akbar Bintang Putranto, menemukan beberapa fakta selama proses persidangan berlangsung. Salah satunya terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi.
“Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, salah satunya dari keterangan korban Yusar Riyaman Saleh, ia mengaku sendiri pernah ada pertemuan dengan beberapa oknum pejabat Lampung Selatan, membicarakan hal yang berkaitan erat dengan objek pada perkara ini. Selain itu beberapa saksi juga tegas menyebut pernah melihat dan mengetahui Terdakwa bertemu dengan beberapa pihak, memberikan sejumlah uang yang sumbernya ya dari dana yang dimintakan kepada korban,” ucapnya.
Maka lanjutnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pihaknya berkesimpulan, salah satunya meminta agar perkara ini dapat dikembangkan.
“Faktanya dalam perkara ini, tindak pidana yang dilakukan oleh Bintang adalah berdasarkan perintah dari seseorang yang berwenang di Lampung Selatan. Uang yang didapat juga jelas mengalir ke beberapa oknum. Maka kami juga meminta agar Majelis Hakim dapat menyertakan pertimbangan dalam putusannya, supaya perkara ini dikembangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, ke ranah Tindak Pidana Khusus, yaitu dengan unsur suap dan gratifikasi,” imbuhnya.






