Hukum  

Tipu Gelap Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto Minta Bebas

Tipu Gelap Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto Minta Bebas
Suasana persidangan lanjutan perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan, atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Penasihat Hukum dan Terdakwa, pada Selasa 29 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Sembari menyebut seluruh perbuatan tindak pidana tipu gelap dalam janji proyek dan Jabatan di Lampung Selatan berdasarkan perintah seseorang, Akbar Bintang Putranto minta bebas.

Baca Juga: Sekda Lampung Selatan Bersaksi di Perkara Tipu Gelap Proyek

Hal itu dituangkan dalam Nota Pembelaan yang dibacakan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Akbar Bintang Putranto di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.

Dalam gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan pada Selasa 29 Agustus 2023. Digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari Terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

Rusman Efendi yang menjadi ketua tim Penasihat Hukum Bintang, pada kesimpulannya meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Windana, dapat membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Sebab menurutnya, apa yang dilakukan oleh Akbar Bintang Putranto dalam menjanjikan pemenangan proyek dan slot Jabatan di Kabupaten Lampung Selatan kepada korban Yusar Riyaman Saleh. Berdasarkan perintah dari seseorang.

“Terdakwa Akbar Bintang Putranto, tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam mengatur pemenangan proyek dan penunjukan seseorang untuk mengisi sebuah Jabatan di Kabupaten Lampung Selatan. Seluruhnya atas dasar perintah dari seorang yang memiliki wewenang di Lampung Selatan,” ucap Rusman Efendi, kepada awak media, usai membacakan Pledoi kliennya tersebut.