Ia meneruskan, maka sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap, bahwa adanya keterangan Terdakwa dan dari pengakuan korban yang telah bertemu beberapa oknum. Dipastikan ada keterlibatan pihak-pihak penting dalam perkara ini.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan
Majelis Hakim pun diminta, dapat memutuskan menolak seluruh dakwaan dari Jaksa, dan menyatakan Akbar Bintang Putranto tidak terbukti bersalah, melakukan tindak pidana tipu gelap dalam modus janji proyek dan jabatan.
Dan memohon kepada Hakim yang mengadili perkara ini, untuk dapat memutuskan merehabilitasi Terdakwa Akbar Bintang Putranto, agar nama baiknya dapat kembali pulih seperti semula.
“Kami tidak menampik adanya kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa Akbar Bintang Putranto, namun sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan beberapa saksi, ada pihak-pihak yang berperan penting di balik perbuatan yang menjadi sangkaan tipu gelap yang dilakukan oleh Terdakwa di perkara ini, maka kami meminta Hakim membebaskan Akbar Bintang Putranto,” ungkapnya.
“Sangkaan Tipu Gelap dalam perkara ini juga terbukti tidak terpenuhi, ini adalah wanprestasi atau ingkar janji. Sebab dalam fakta persidangan dan dari bukti-bukti yang ada, Bintang sudah mengembalikan sebagian uang yang dianggap sebagai kerugian bagi korban Yusar Riyaman Saleh, yang juga dibuktikan dengan pernah adanya gugatan perdata di Pengadilan, berkaitan dengan kerugian Yusar,” pungkasnya.
Persidangan perkara dugaan tipu gelap ini, direncanakan bakal kembali digelar pada Kamis, 31 Agustus 2023 mendatang, di PN Tanjungkarang, Dengan agenda pembacaan jawaban dari Jaksa, atas nota pembelaan Penasihat Hukum.






