Sementara diketahui, pada perkara dugaan tipu gelap modus janji proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan ini, Akbar Bintang Putranto mendapat tuntutan hukuman pidana penjara dari Jaksa, selama 2 tahun.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Dituntut 2 Tahun Bui
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mengakibatkan kerugian terhadap korban atas nama Yusar Riyaman Saleh.
Dan atas tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa tersebut, Akbar Bintang Putranto melalui Penasihat Hukumnya turut meminta putusan bebas dari Majelis Hakim.
Dengan dalih, bahwa kerugian yang menjadi permasalahan di perkara ini telah pula dikembalikan sebagian kepada korban. Sehingga seharusnya urusan ini menjadi permasalahan wanprestasi, bukanlah sebuah tindak pidana tipu gelap.






