Hukum  

Akbar Bintang Putranto Dituntut 2 Tahun Bui

Akbar Bintang Putranto Dituntut 2 Tahun Bui
Suasana persidangan perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan, atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, Selasa 22 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan, Terdakwa Akbar Bintang Putranto dituntut pidana selama 2 tahun bui.

Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Menangis Ngaku Diintimidasi

Tuntutan itu dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya, pada Selasa 22 Agustus 2023, yang dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Windana.

Dimana dalam tuntutannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Elis Mustika menyatakan Akbar Bintang Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana Penipuan.

Sehingga ia pun dituntut untuk menjalani hukuman pidana penjara, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akbar Bintang Putranto, oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” begitu ucap JPU, dalam surat tuntutannya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Singgung Nanang Ermanto di Eksepsi Akbar Bintang Putranto

Pada pertimbangan memberatkannya, Jaksa menganggap perbuatan yang telah dilakukan oleh Akbar Bintang Putranto telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sementara pada pertimbangan meringankan, Terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, ia telah mengembalikan kerugian korban, mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum.

Menanggapi hukuman yang dituntut oleh Jaksa kali ini, Rusman Efendi selaku kuasa hukum Terdakwa berucap bahwa seharusnya Jaksa dapat lebih bijak lagi dalam tuntutannya.

Sebab menurutnya, selama proses persidangan didapati fakta bahwa ada pihak lain yang turut menikmati uang hasil tindak pidananya. Yang seharusnya hukuman tak dibebankan kepada kliennya seorang diri.

“Tuntutan ini jelas terlalu berat, Jaksa tidak mempertimbangkan fakta adanya pihak-pihak lain yang juga turut terlibat. Jadi seluruhnya harusnya tidak dibebankan ke klien kami, nanti akan kami tuangkan di dalam nota pembelaan kami,” imbuhnya.

Akbar Bintang Putranto, akan kembali disidangkan secara lanjutan pada Selasa pekan depan, 29 Agustus 2023. Dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi dan dari Tim Penasihat Hukumnya.