KIRKA – Dua Pejabat Dinas diperiksa terkait kasus korupsi DLH Bandar Lampung, yang dilaksanakan pada Senin 10 Oktober 2022, di gedung Pidsus Kejati Lampung.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa Kejati
I Made Agus Putra Adnyana selaku Kasie Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, menjelaskan perkembangan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019-2021.
Dimana hari ini, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap enam orang saksi, dimana dua diantaranya merupakan para Pejabat di DLH Kota Bandar Lampung.
“Senin 10 Oktober 2022, Penyidik Kejati Lampung memanggil Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 serta Kasubag Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup, serta beberapa saksi. Terkait dugaan Tipikor pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021,” ucap singkat Made, dalam rilisnya.
Baca Juga: Eks Pekerja Kontrak DLH Bandar Lampung Layangkan Gugatan ke PTUN
Untuk diketahui, saksi-saksi yang menjalani pemeriksaan lanjutan kali ini diantaranya seorang dengan inisial ANZ, yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pensiunan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
NGD yang menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung selaku supir pada UPT Kedamaian, serta AN yang diperiksa Kejaksaan sebagai Lurah Bumi Kedamaian, dan RA selaku Direktur CV Tawakal.
Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung
Serta dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dengan inisial DK, selaku Kasubag Keuangan, dan ISM yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tugasnya selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.






