Hukum  

Eks Pekerja Kontrak DLH Bandar Lampung Layangkan Gugatan ke PTUN

Eks Pekerja Kontrak DLH Bandar Lampung Layangkan Gugatan ke PTUN
Ahmad Handoko, selaku kuasa hukum para eks pekerja kontrak DLH Kota Bandar Lampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – Eks pekerja kontrak DLH Bandar Lampung layangkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung, yang direncanakan segera dilaksanakan pada Senin pekan depan 10 Oktober 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Handoko kepada Kirka.co, selaku kuasa hukum dari para mantan pekerja kontrak tersebut, saat ditanyai terkait perkembangan terbaru terhadap advokasi yang tengah dilakukan.

Ia berucap, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan baik dari surat keberatan yang sudah dilayangkan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Namun jika tak juga mendapat balasan, dalam waktu dekat ini Handoko menegaskan pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.

“Saat ini kami sedang menunggu keberatan kami ke walikota ditanggapi, tetapi dalam waktu dekat, kalau tidak ada halangan Senin pekan depan kami akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung,” jelas Handoko, Kamis 6 Oktober 2022.

Saat disinggung soal poin permohonan gugatannya, ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan meminta para pekerja yang dipecat tersebut, dapat kembali mendapatkan haknya.

Sebab menurutnya, kontrak yang menjadi dasar mereka bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung masih berlaku, sehingga pemberhentian dinilai tidak sah.

“Poinnya adalah meminta supaya dikembalikan lagi, para Pegawai itu dipecat, tetapi kontraknya masih berlaku, pemecatan juga tidak ada dasarnya, dari hasil hearing di DPRD Kota juga kan tidak ada alasan substansi dari Undang-undang yang memperbolehkan,” terang Handoko.

Sementara diberitakan sebelumnya, pada sekitar Juli 2022 lalu, para pekerja kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tersebut pernah melakukan unjuk rasa terkait tuntutan pembayaran gaji mereka yang menunggak.

Namun usai melakukan demonstrasi itu, para mantan pekerja kebersihan tersebut malah semakin diherankan dengan adanya penerbitan surat pemberhentian dari Pemkot Bandar Lampung, dengan alasan kontrak masa kerja yang sudah habis.

Atas pemecatan yang dianggap tak wajar itu, maka akhirnya pada Senin 2 Oktober 2022 kemarin mereka meminta bantuan advokasi kepada Ahmad Handoko, untuk memperjuangkan hak mereka yang dinilai tak kunjung dipenuhi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.