Hukum  

Disebut Mangkir Dari Panggilan Jaksa KPK, Anggota DPRD Lampung Mardiana Angkat Bicara

Anggota DPRD Lampung Mardiana
Anggota DPRD Lampung, Mardiana. Foto: Istimewa.

”Baik panggilan berupa surat elektronik baupun surat panggilan biasa,” tegas M Yunus.

Baca juga: Profil Anggota DPRD Lampung Mardiana yang Terseret Perkara Korupsi Unila

M Yunus menyatakan bahwa kliennya tidak sedikit pun memiliki niat untuk mangkir. Apalagi, lanjutnya, Mardiana sudah bersedia diperiksa penyidik KPK pada 16 November 2022 lalu.

”Tidak ada sedikitpun niat dari klien kami (Mardiana) untuk mangkir dalam hal memberi kesaksian di perkara tersebut,” ungkap M Yunus.

M Yunus menyatakan Mardiana dipastikan siap dan bersedia untuk bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang apabila surat panggilan Jaksa KPK terhadapnya dilakukan secara patut dan layak.

”Pada prinsipnya, klien kami (Mardiana) sebagai warga negara yang taat hukum, siap untuk hadir memberikan kesaksiannya apabila dipanggil oleh Jaksa KPK secara patut dan layak,” tandas M Yunus.

Baca juga: JPU KPK Diprediksi Bongkar Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Tamanuri Dalam Perkara Korupsi Unila

Di sisi lain, Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja kepada awak media di PN Tipikor Tanjungkarang menyatakan bahwa surat panggilan terhadap Mardiana sudah dilakukan 3 hari sebelumnya.

Sebagai informasi, Jaksa KPK menyatakan saksi yang mangkir pada persidangan ke 10 perkara korupsi Unila ini ada 3 orang, salah satunya adalah Mardiana.

”Sudah sudah, sudah dikirimkan ke alamat yang sesuai. Surat panggilan dikirim 3 hari sebelumnya, secara layak dan patut,” papar Agus Prasetya Raharja pada 16 Februari 2023.