KIRKA.CO – Direktur PT Asmi Hidayat Ardy Gunawan mengaku sebagai kontraktor yang mengerjakan paket proyek di Dinas PU-PR Lampung Selatan.
Sebelum diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, eks Kadis PU-PR Lamsel Anjar Asmara diakui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho telah menyatakan bahwa, nilai paket proyek kepada Ardy Gunawan telah disediakan sebesar Rp 27 miliar atas permintaan eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan.
Dari penyediaan paket proyek tersebut, Anjar Asmara yang dulunya ditetapkan KPK sebagai tersangka mengaku telah menerima fee dari Ardy Gunawan senilai Rp 5,5 miliar dengan beberapa kali pemberian.
Hanya saja, pengakuan Anjar Asmara tersebut dibantah oleh Ardy Gunawan. Menurut dia, Anjar Asmara hanya pernah meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) atas permintaan Zainudin Hasan senilai Rp 250 juta. Uang itu ia berikan di halaman parkir Bank Panin, Bandar Lampung.






