Hukum  

Direktur PT Asmi Hidayat Saksi Korupsi Lampung Selatan

Total proyek yang diakui Ardy Gunawan (berkemeja motif kotak-kotak dan bercelana jeans) di Dinas PU-PR Lamsel, hanya senilai Rp 15, 8 miliar dan menyatakan telah memberi Rp 250 juta kepada eks Kadis PU-PR Lamsel Anjar Asmara. Paket proyek tersebut terdiri dari pembangunan Masjid Bani Hasan senilai Rp 10 miliar; pembangunan pagar masjid senilai Rp 900 juta; pembangunan Gedung DPRD Lamsel senilai Rp 4 miliar dan pembangunan Gedung Banggar DPRD Lamsel senilai Rp 900 juta. Foto Ricardo Hutabarat

Ardy Gunawan mengatakan, dia terlebih dulu bertemu dengan Anjar Asmara di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Saat itu Ardy hanya menjelaskan soal keterangan tempat saja. Terkait detail waktu pertemuan itu tidak dirincinya.

Ardy: Bermula dari Pak Anjar mencari saya. Itu yang saya pernah sebagai saksi di tahun 2019, sebagai saksinya Pak Anjar.

Taufiq: Iya. Saudara sudah 3 kali ketemu saya di persidangan ini.

Ardy: Iya. Jadi betul pak.

Saya dipanggil saudara Anjar. Ditemukan. Kebetulan saya posisi sedang di depan masjid di Kejati Lampung. Jadi ketemu di halaman Kejati Lampung. Dia minta saya, artinya untuk membantu pembangunan masjid di Kalianda. Yang nilainya Rp 10 miliar.

Taufiq: Kenapa mesti saudara yang mengerjakan atas permintaan Zainudin Hasan?

Ardy: Pak Anjar kan orang Bandar Lampung Pak. Dia mungkin tahu lah, sama karya saya di Bandar Lampung.

Diketahui, sebelum menjadi PNS di Pemerintah Kabupaten Lamsel, Anjar Asmara dulunya adalah Kabid pada Badan Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2013 sampai 2015. Anjar Asmara juga pernah menjadi staff pada Biro Keuangan Pemprov Lampung untuk tahun 2015 dan akhir 2016.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho sempat mengulas kembali tentang keterangan Anjar Asmara ihwal penerimaan fee senilai Rp 5,5 miliar dari Ardy Gunawan.