Hukum  

Direktur PT Asmi Hidayat Saksi Korupsi Lampung Selatan

Total proyek yang diakui Ardy Gunawan (berkemeja motif kotak-kotak dan bercelana jeans) di Dinas PU-PR Lamsel, hanya senilai Rp 15, 8 miliar dan menyatakan telah memberi Rp 250 juta kepada eks Kadis PU-PR Lamsel Anjar Asmara. Paket proyek tersebut terdiri dari pembangunan Masjid Bani Hasan senilai Rp 10 miliar; pembangunan pagar masjid senilai Rp 900 juta; pembangunan Gedung DPRD Lamsel senilai Rp 4 miliar dan pembangunan Gedung Banggar DPRD Lamsel senilai Rp 900 juta. Foto Ricardo Hutabarat

Ardy Gunawan saat diperiksa pada Rabu, 14 April 2021, sejak awal banyak mengaku tidak tahu dan tidak. Terlebih soal berapa jumlah perusahaan miliknya.

Setelah ditanya lebih jauh, Ardy Gunawan dengan sendiri mengaku memang punya 3 perusahaan. Ia tidak berdaya dan akhirnya mengakui hal-hal yang berkait dengan 3 perusahaan miliknya ketika ditanyai detail oleh Taufiq Ibnugroho.

Ardy Gunawan juga awal-awal hanya mengaku mendapat paket proyek pengerjaan Masjid Bani Hasan atas permintaan Zainudin Hasan melalui Anjar Asmara.

Namun kemudian, ia mengaku lagi, bahwa telah mendapat paket proyek untuk pembangunan Gedung DPRD Lamsel senilai Rp 4 miliar. Serta turut mengerjakan paket proyek pengadaan pagar masjid senilai Rp 900 juta.

Berdasar dari rekaman visual yang dilakukan KIRKA.CO di ruang sidang atas persetujuan majelis hakim, Ardy Gunawan kembali mengaku tidak tahu soal paket proyek lainnya.

Namun ia kembali tidak berdaya saat Taufiq Ibnugroho menyatakan, bahwa berdasar kesaksian Anjar Asmara, perusahaan milik Ardy Gunawan juga telah mendapat paket pekerjaan pembangunan Gedung Banggar DPRD Lamsel senilai Rp 900 juta.

Untuk paket ini, Ardy Gunawan mengatakan, mungkin iya.

Di hadapan majelis hakim, Ardy Gunawan bercerita tentang awal mula ia dan perusahaan miliknya dapat mengerjakan paket proyek di Dinas PU-PR Lamsel.