Kirka – Upaya merombak tata niaga ubi kayu demi melindungi petani lokal mulai membuahkan hasil.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengunci rancangan penghentian sementara atau moratorium izin pabrik tapioka baru.
Kesepakatan dicapai melalui pembahasan mendalam bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pertemuan pematangan regulasi dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung M. Zimmi Skil serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samsurijal.
Hadir pula mengawal rumusan kebijakan pelindung petani, Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung, Mahendra Utama dan Ardiansyah.
Finalisasi implementasi moratorium ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Lampung dalam melakukan penataan dan pengendalian industri tapioka di daerah.
Kebijakan tersebut difokuskan untuk menjaga keberlanjutan sektor industri tapioka, menstabilkan ketersediaan bahan baku ubi kayu, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi daerah dan kesejahteraan petani singkong di Lampung.
Pemprov Lampung sendiri menilai penataan industri tapioka perlu dilakukan agar pertumbuhan industri berjalan seimbang dengan kapasitas produksi bahan baku yang tersedia di tingkat petani.
Selain itu, moratorium diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih tertata, mendorong investasi yang berkelanjutan, dan menjaga stabilitas harga ubi kayu di pasaran.
Pertemuan yang berlangsung di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM itu juga menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan langkah implementasi kebijakan moratorium industri tapioka di Lampung.
Sebagai catatan, Provinsi Lampung selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil ubi kayu terbesar di Indonesia dengan industri tapioka yang terus berkembang dan menjadi penopang perekonomian masyarakat.






