KIRKA – Caleg atau Calon Anggota Legislatif tingkat DPRD di Kabupaten Lampung Selatan ditemukan Bawaslu masih berstatus sebagai Kepala Desa dan ada juga Caleg yang berstatus Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
Status Kepala Desa dan Anggota BPD pada Caleg tersebut ditemukan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan saat melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap atau DCT.
Rancangan DCT itu sendiri dilakukan oleh KPU Kabupaten Lampung.
Temuan dari pengawasan melekat ini dilakukan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Selatan Sumiarto pada 3 Oktober 2023 kemarin.
Kegiatan Sumiarto tersebut turut didampingi oleh Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman serta staf yang membidangi pengawasan penetapan DCT Anggota Legislatif Kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil pencermatan ini, Sumiarto mengimbau berharap agar setiap Partai politik pengusung dan bakal Caleg dapat menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai bentuk tertib administrasi.
Baca juga: Dua Pasal di PKPU Diperintahkan MA Dicabut!
Ketentuan yang dimaksud Sumiarto itu merujuk pada Pasal 14 dan Pasal 15 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Bunyi Pasal 14 PKPU Nomor 10 Tahun 2023
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Baca juga: Megawati Soekarnoputri juga Petugas Partai di PDIP
(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan
rancangan DCT.
(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
Bunyi Pasal 15 PKPU Nomor 10 Tahun 2023
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan
Baca juga: Anggota KPU Kota Jayapura Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.






