Dua Pasal di PKPU Diperintahkan MA Dicabut!

Dua Pasal di PKPU
Gedung KPU RI. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dua pasal di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU diperintahkan Mahkamah Agung atau MA untuk dicabut oleh KPU.

Dua pasal di dalam PKPU yang diperintah MA untuk dicabut KPU itu ialah sebagai berikut:

  1. Pasal 11 ayat 6 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Pasal 18 ayat 2 pada PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD.

Berikut bunyi masing-masing dari dua pasal di atas:

1. Pasal 11 ayat 6 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Ayat 6: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Ayat 5: Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.

2. Pasal 18 ayat 2 pada PKPU Nomor 11 Tahun 2023

Ayat 2: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Ayat 1: Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.

Baca juga: 15 Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2024

Perintah Mahkamah Agung untuk mencabut dua pasal di dalam PKPU ini didasarkan pada Amar Putusan yang pada pokoknya mengabulkan uji materi yang diajukan pihak Pemohon yakni Indonesia Corruption Watch atau ICW, Perludem dan dua mantan Komisioner KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Dan sebagai pihak Termohon dalam uji materi tersebut ialah KPU.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD.

Serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” demikian bunyi Amar Putusan MA yang KIRKA.CO kutip pada 2 Oktober 2023.

Amar Putusan ini persisnya tertuang dalam Putusan Nomor: 28 P/HUM/2023 yang diputuskan dalam Rapat Permusyawatan Mahkamah Agung pada 29 September 2023 oleh Yulius sebagai Ketua Majelis, serta Yosran dan H Is Sudaryono sebagai Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dibantu oleh Michael Renaldy Zein sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Pihak Pemohon menilai dua pasal di dalam PKPU tersebut telah membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa harus menunggu masa jeda selama lima tahun setelah menjalani masa pidana penjaranya.

Mahkamah Agung dalam Amar Putusan tadi juga menyebut bahwa kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g pada UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022.