Adapun bunyi Pasal 240 ayat 1 huruf g pada UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu adalah sebagai berikut:
Ayat 1: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
Baca juga: Mantan Terpidana Korupsi Asal Lampung Jadi Caleg DPR RI 2024
Huruf g: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sementara bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022 adalah sebagai berikut:
”Menyatakan norma Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya berbunyi:
Ayat 1: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
Huruf g: Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.
Mahkamah Agung kemudian menyampaikan pandangan bahwa KPU semestinya menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Menurut Mahkamah Agung, pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat.
Terhadap Amar Putusan Mahkamah Agung ini, salah satu Pemohon uji materi yakni Saut Situmorang menyatakan bahwa kegentingan di balik uji materi tersebut adalah soal politik berintegritas.
Baca juga: Megawati Soekarnoputri juga Petugas Partai di PDIP
Politik berintegritas baginya adalah politik dengan semangat pemberantasan korupsi.
”Ini untuk kepastian bahwa kita mengajukan calon yang benar-benar memiliki kepastian integritas. Kan poinnya di situ. Yang penting buat kita adalah politik integritas, itu [poinnya],” ujarnya.
Di sisi lain, KPU mengatakan pihaknya belum menerima Amar Putusan dari Mahkamah Agung Nomor: 28 P/HUM/2023 di atas tersebut per 30 September 2023.
Kemudian KPU menyatakan bahwa rumusan Pasal 11 Ayat 6 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022 khususnya pada halaman 29 pada angka [3.12.2].
“Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MA Nomor: 28 P/HUM/2023 tersebut.
Dalam KPU merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada angka [3.12.2] khususnya pada halaman 29 dalam Putusan MK Nomor: 87/PUU-XX/2022,” kata Komisioner KPU Idham Holik dikutip dari CNN.






