KIRKA – Calon Anggota Legislatif atau Caleg di tingkat DPR RI yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk mengikuti Pemilu 2024 diisi oleh mantan Terpidana Kasus Korupsi asal Provinsi Lampung, yaitu Wendy Melfa.
Mantan Bupati Lampung Selatan itu diusung oleh Partai Golkar untuk menjadi Caleg DPR RI dengan Dapil Lampung I sebagaimana tertera dalam situs Info Pemilu KPU yang KIRKA.CO lihat pada 28 Agustus 2023.
Per 27 Agustus 2023 kemarin, KPU juga telah merilis sejumlah nama Caleg di tingkat DPR RI dan DPD RI yang berlatar belakang mantan Terpidana Kasus Korupsi.
Di antara nama yang dirilis KPU, Wendy Melfa merupakan satu-satunya Caleg DPR RI yang merupakan mantan Terpidana Kasus Korupsi dari Provinsi Lampung.
Mengemukanya nama mantan Terpidana Kasus Korupsi asal Provinsi Lampung ini buntut desakan Indonesia Corruption Watch atau ICW kepada KPU. ICW sebelumnya mendesak KPU mengumumkan nama Caleg berlatar berlakang mantan narapidana kasus korupsi.
Dimintai pandangannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajak masyarakat untuk tidak memberikan hak suaranya kepadanya para Caleg berlatar belakang mantan Narapidana kasus korupsi yang telah diumumkan KPU.
”MAKI meminta kepada seluruh rakyat Indonesia, untuk tidak tidak memilih Caleg yang mantan Napi Koruptor. Dia sudah pernah berkhianat dengan korupsi.
Maka ini sangat mengecewakan atau ada yang berani maju dari mantan Napi Koruptor. Supaya rakyat tidak memilih orang yang salah lagi dan semestinya masyarakat tidak memilih mereka nantinya,” ujar Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO pada 28 Agustus 2023 malam.
Baca juga: 15 Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2024
Boyamin berharap, masyarakat juga tidak memberikan hak suaranya kepada Partai pengusung mantan Napi Koruptor.
”Saya meminta untuk tidak memilih Partai yang mengusung mantan Napi Koruptor, karena Partai tersebut tidak peka, tidak sensitif.
Rakyat harus sadar. Semestinya mereka sadar diri untuk tidak maju, tapi karena ini mekanismenya masih diperbolehkan, maka rakyat harus memberikan hukuman tambahan dengan tidak memilih mereka yang mantan Napi Koruptor,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi memandang bahwa latar belakang mantan Koruptor yang melekat pada Caleg tersebut menjadi penilaian tersendiri bagi masyarakat.
”Yang pasti, bahwa terdapat Caleg DPR dan DPD eks koruptor menjadi catatan penting terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Itu yang pertama.
Kedua, munculnya Caleg eks Koruptor juga akan menjadikan masyarakat memiliki potensi lebih kecil terhadap pilihannya untuk memilih Caleg DPR dan DPD yang memiliki komitmen dan integritas yang baik.
Dan ketiga, bahwa KPU dalam hal ini juga harus transparan dan bertanggung jawab untuk dapat membuka track record para Caleg DPR dan DPD lain agar masyarakat secara terang dapat mengetahui bagaimana latar belakang calon dan catatan-catatan para calon DPR dan DPD yang akan dipilih sehingga masyarakat bisa menilai dan memilih dengan baik untuk menghasilkan DPR dan DPD yang berintegritas,” ucap Sumaindra Jarwadi pada 28 Agustus 2023 malam.
Riwayat Kasus Korupsi Wendy Melfa
Wendy Melfa terjerat kasus Korupsi yang berkenaan dengan Mark Up penetapan harga tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Sebalang di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 silam.
Baca juga: Tersangka Lakalantas di Lampung Masuk DCS untuk Pemilu 2024
Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO pada 28 Agustus 2023 melalui laman SIPP PN Tanjungkarang, Wendy Melfa dijatuhi Pidana Penjara selama 4 Tahun.
Dia juga dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika Denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Amar Putusan terhadap Wendy Melfa ini dibacakan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang pada Senin, 11 Februari 2013 lalu.
Majelis Hakim itu terdiri dari Binsar Siregar selaku Hakim Ketua dan Sri Suharini serta Surisno sebagai Hakim Anggota.
Sebelumnya, Wendy Melfa dituntut Jaksa Kejati Lampung dengan tuntutan Pidana Penjara selama 11 Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan jika Denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut agar Wendy Melfa dijatuhi Pidana Tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 30 juta.







