KIRKA – Seorang Tersangka atas kasus Kecelakaan lalu lintas atau Lakalantas di Lampung yakni Okta Rijaya M terpantau masuk dalam Daftar Calon Sementara atau DCS sebagai Caleg DPRD Provinsi Lampung yang mengikuti Pemilu 2024.
Nama dari seorang Tersangka atas kasus Lakalantas di Lampung tersebut masuk dalam DCS untuk Pemilu 2024 yang diumumkan KPU pada 19 Agustus 2023 kemarin.
Sebagaimana yang KIRKA.CO lihat di laman KPU pada 27 Agustus 2023, nama Okta Rijaya M tertera sebagai Caleg DPRD Provinsi Lampung yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa untuk Dapil Lampung 5 dengan Nomor Urut 3.

Okta Rijaya ditetapkan sebagai Tersangka Lakalantas per 10 Agustus 2023 berdasarkan hasil Gelar Perkara di tingkat Penyidikan oleh Satlantas Polresta Bandarlampung.
Okta Rijaya M yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 dan juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini ditetapkan Tersangka karena perannya sebagai Sopir yang menabrak seorang anak berusia 5 tahun pada 1 Agustus 2023.
Kecelakaan itu terjadi di seputaran rumah miliknya di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung pada malam hari, persisnya pada pukul 19.45 WIB.
Baca juga: 15 Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2024
Atas penetapan Tersangka itu, Okta Rijaya M dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut bunyi Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut:
Pasal 310 ayat 4 menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Penetapan Tersangka terhadap Okta Rijaya M tidak disertai dengan Penahanan. Hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan Penyidik.
”Hingga saat ini, belum kita Tahan. Karena, dari Pertimbangan para peserta Gelar Perkara, (didapat pertimbangan bahwa Okta Rijaya M) yang bersangkutan kooperatif.
Kemudian, yang bersangkutan merupakan, statusnya jelas, statusnya jelas.
Sehingga kita menyimpulkan yang bersangkutan belum kita Tahan,” terang Kepala Satlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri pada 11 Agustus 2023.
Baca juga: Parpol Boleh Sosialisasi Bakal Caleg Pemilu 2024 Sebelum DCS






