KIRKA – Partai politik atau parpol boleh sosialisasi bakal caleg Pemilu 2024 pada tahapan penyusunan sementara (DCS).
Hal ini dimungkinkan ketika penyelenggara pemilu tidak mempublikasikan bakal calon anggota legislatif (caleg) sebelum DCS diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.
“Saya pikir partai politiklah yang mengambil peran itu. Justru itu peluang bagi partai untuk melakukan sosialisasi dini terhadap bakal caleg mereka,” kata akademisi Universitas Lampung Darmawan Purba di Bandar Lampung, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: KPU Lampung Mulai Verifikasi Administrasi Perbaikan Hingga 6 Agustus
Parpol boleh sosialisasi bakal caleg Pemilu 2024 sebelum DCS untuk menerima tanggapan dan masukan masyarakat.
“Tapi supaya bagus ya seluruh partai. Silakan masing-masing partai menyosialisasikan dan menyepakati batas-batas tertentu yang bisa dilakukan,” ujar dia.
Sosialisasi dini bakal caleg Pemilu 2024 diharapkan bisa memberikan informasi utuh kepada pemilih terkait para calon yang akan dipilih nantinya.
“Karena parpol juga yang berkepentingan untuk mengenalkan para calegnya kepada masyarakat,” kata dia.
Sosialisasi bakal caleg Pemilu 2024 sebelum masa kampanye dilakukan oleh parpol dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Sosialisasi dan pendidikan politik ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 79
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Baca Juga: Kampanye Tatap Muka Lebih Efektif Bangun Hubungan di Era Digital
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
(4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau
c. Media Sosial,
yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
Baca Juga: Riwayat Hidup Bakal Calon Legislatif Lampung Harus Dibuka ke Publik






