Mantan Terpidana Korupsi Asal Lampung Jadi Caleg DPR RI 2024

Mantan Terpidana Korupsi Asal Lampung
Ilustrasi mantan Terpidana kasus korupsi. Foto: Istimewa.

Wendy Melfa dinyatakan oleh Jaksa telah terbukti melanggar Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Revisi UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Dari penelusuran lanjutan KIRKA.CO, Amar Putusan tadi diuji ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan menempuh tahap Upaya Hukum Banding.

Baca juga: 8 Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang Terjerat Kasus Korupsi

Singkatnya, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperbaiki Amar Putusan yang diputuskan PN Tanjungkarang.

Majelis Hakim Tingkat Banding yang dipimpin Sutarto Ks dengan Slamet Haryadi dan Sudirman Sitepu menambah lamanya Pidana Penjara kepada Wendy Melfa.

Wendy Melfa dijatuhi Pidana Penjara selama 6 Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

Amar Putusan Sutarto Ks dkk ini dibacakan pada 25 April 2013 mengutip situs Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Berjalan waktu, Putusan dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut diuji kembali dengan menempuh tahap Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Ditelusuri dari situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan Mohammad Askin dan M S Lumme itu mengabulkan Permohonan Kasasi dari Jaksa.

”Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/Pid/TPK/2013/PT.TK. tanggal 25
April 2013 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 22/Pid.Tpk/2012/PN.TK.
tanggal 11 Februari 2013”.

Artidjo Alkostar dkk memutuskan bahwa Wendy Melfa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi Pidana Penjara selama 10 Tahun.

Baca juga: Polisi Usut Penipuan dengan Motif Janji Proyek di Bandarlampung

Selain itu, Wendy Melfa juga dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana kurangan selama 6 bulan.

Wendy Melfa juga dijatuhi Pidana Tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 30 juta dikompensasikan dengan uang yang disetor oleh Wendy Melfa ke Rekening PT PLN sebesar Rp 30 juta.

Hukuman terhadap Wendy Melfa ini dibacakan Artidjo Alkostar dkk pada Rabu, 21 Agustus 2013.

Tak sampai di situ. Kasus Wendy Melfa ini kemudian sampai ke tahap Upaya Hukum Peninjauan Kembali.

Berdasarkan laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Putusan Artidjo Alkostar dkk tadi dibatalkan.

”Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1322 K/Pid.Sus/2013 tanggal 21 Agustus 2013 yang telah membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 03/Pid/TPK/2013/PT.TK. tanggal 25 April 2013 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 22/Pid.Tpk/2012/PN.TK. tanggal 11 Februari 2013”.

Wendy Melfa kemudian dijatuhi Pidana Penjara selama 6 Tahun. Dan Pidana Denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

Wendy Melfa dinyatakan berhak atas honor panitia Pengadaan Tanah untuk PT PLN Pikitring Sumbagsel Desa Sebalang yang telah dikembalikannya dan selanjutnya sebesar Rp 17.500.000 tetap diberikan kepada Wendy Melfa.

Baca juga: Mantan Dirkrimsus Polda Lampung Nyalon Deputi Penindakan KPK

Hal ini diputuskan pada 19 Januari 2016 oleh Timur P Manurung dan Leopold serta Luhut Hutagalung selaku Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara Peninjauan Kembali.

Timur P Manurung dkk menimbang bahwa Mahkamah Agung telah melakukan kekeliruan atau kekhilafan yang nyata (Pasal 26 Ayat (2) huruf c) dengan
memperberat pidana yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana semula tanpa sesuatu alasan apapun (onvoldoende gemotivered)
atau ternyata bahwa pemidanaan tambahan oleh Majelis Kasasi dari 6 tahun menjadi 10 tahun diberikan tanpa pertimbangan yang tepat.

Karenanya, putusan Majelis Kasasi dalam perkara a quo harus dinyatakan tidak dapat dibenarkan, sehingga putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar.