KIRKA – Laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan atas sejumlah uang dengan motif janji proyek di Bandarlampung sedang diusut pihak Kepolisian.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/1201/VIII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 17 Agustus 2023.
Pengusutan Laporan Polisi Model B ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter pada Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 26 Agustus 2023.
“Penanganan Laporan dimaksud ada. Ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandarlampung,” singkat Kompol Dennis pada 19.25 WIB.
Mengutip sejumlah pemberitaan, Pelapor dalam Laporannya menyebut telah memberikan sejumlah uang senilai Rp 700 juta kepada pihak Terlapor berinisial DI.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Terbitkan DPO Untuk Akbar Bintang Putranto
Dugaan Penipuan dengan motif janji proyek di Bandarlampung disebut dialami oleh AB.
AB disebut-sebut memberikan uang tersebut karena diduga dijanjikan pengerjaan proyek di salah satu rumah sakit ternama di Bandarlampung.
Uang itu diduga sebagai syarat untuk mendapatkan paket proyek bernilai Rp 3,4 miliar di Tahun 2021.
Pemberian uang oleh AB tersebut diduga dilaterbelakangi pengakuan Terlapor yang dekat dengan seseorang berinisial DR.
DR digambarkan sebagai sosok yang memiliki kekerabatan dengan salah seorang pejabat tinggi di Provinsi Lampung.
Untuk informasi, penanganan Laporan Polisi atas dugaan Penipuan dan Penggelapan sejumlah uang dengan motif janji proyek seperti ini bukan kali pertama berlangsung di Polresta Bandarlampung.
Baca juga: Nanang Ermanto dan Winarni Bersaksi di Sidang Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan
Di kasus serupa yang ditangani sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan Akbar Bintang Putranto sebagai Buronan sejak Tahun 2020.
Kasus yang menjerat Akbar Bintang Putranto ini kental beririsan dengan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Hal itu terbukti dengan dilakukannya pemeriksaan Nanang Ermanto di PN Tanjungkarang sebagai Saksi untuk Akbar Bintang Putranto selaku Terdakwa.
Istri dari Nanang Ermanto yakni Winarni dan Sekda Lampung Selatan Thamrin pun turut bersaksi di persidangan tersebut.
Pada 22 Agustus 2023, Akbar Bintang Putranto dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 2 Tahun.






