Anggota KPU Kota Jayapura Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap

Anggota KPU Kota Jayapura
Anggota KPU Kota Jayapura bernama Markus Duwith dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap berdasarkan Amar Putusan Majelis Hakim pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Foto: Istimewa.

KIRKA – Anggota KPU Kota Jayapura bernama Markus Duwith dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap berdasarkan Amar Putusan Majelis Hakim pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kota Jayapura itu diputuskan dalam Putusan Nomor: 92-PKE-DKPP/VII/2023 yang dibacakan dalam sidang Kode Etik terbuka untuk umum pada Senin, 25 September 2023.

Keputusan menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut diputuskan sebelumnya dalam Rapat Pleno oleh Majelis Hakim pada DKPP yang diketuai oleh Heddy Lugito merangkap Anggota serta masing-masing Anggota, yakni J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah pada Jumat, 1 September 2023.

Demikian bunyi Amar Putusan Majelis Hakim pada DKPP terhadap Markus Duwith:

1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Markus Duwith selaku Anggota KPU Kota Jayapura, terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Sidang Kode Etik terhadap Markus Duwith ini diketahui berlangsung berdasarkan Aduan dari tiga orang Komisioner KPU Provinsi Papua.

Baca juga: Profil Pimpinan Bawaslu Lampung Selatan

Para Pengadu itu di antaranya sebagai berikut:

1. Ketua KPU Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak.
2. Anggota KPU Provinsi Papua Zandra Mambrasar.
3. Anggota KPU Provinsi Papua Adam Arisoi.

Dalam pokok Aduan, para Pengadu mengadukan Markus Duwith dengan dalil bahwa Markus Duwith sebagai Anggota Komisioner KPU Kota Jayapura tidak melaksanakan tugas dengan tidak hadir dalam Rapat Pleno lebih dari 3 kali secara berturut-turut.

Dikutip KIRKA.CO dari Putusan Nomor: 92-PKE-DKPP/VII/2023 pada 29 September 2023, selain tidak menghadiri rapat rutin, berdasarkan daftar hadir kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura, Markus Duwith juga tidak hadir.

Kegiatan yang tidak dihadiri Markus Duwith itu di antaranya sebagai berikut:

a. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Februari tanggal 1 Maret 2022.
b. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Maret tanggal 30 Maret 2022.
c. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode April tanggal 28 April 2022.
d. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Mei tanggal 30 Mei 2022.
e. Rapat Pleno Persiapan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022.
f. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Juni tanggal 29 Juni 2022.

Baca juga: SKCK Capres Cawapres Pemilu 2024 Diterbitkan Baintelkam

Dalam Pertimbangan Putusan, Majelis Hakim pada DKPP menyatakan bahwa berdasarkan fakta, DKPP menilai tindakan Teradu tidak hadir dalam rapat pleno lebih dari 3 kali secara berturut-turut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.

Semestinya, Teradu memiliki sense of ethic sebagai Penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk menghadiri rapat pleno.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas”.

DKPP menyatakan lagi bahwa Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan Teradu tidak melakukan pembelaan diri di sidang pemeriksaan untuk membantah dalil aduan Para Pengadu.

Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Ketum PSI Kaesang Pangarep

”Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Majelis Hakim pada DKPP sebagai salah satu poin yang dituangkan dalam Kesimpulan.