Hukum  

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Digugat Urusan Jatah Proyek

Kirka.co
Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Foto Istimewa

Keempat pihak yang dimaksud diantaranya, Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.

Baca Juga : Penggugat Nanang Ermanto Dkk Akui Diadukan ke Polda Lampung 

Sementara itu dalam petitum atau pokok gugatannya sendiri, Yusar Riyaman selaku Penggugat mencantumkan beberapa permohonannya antara lain:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5.574.385.000,- (Lima milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

– Uang titipan sebesar Rp2.571.500.000,- (Dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

– Kerugian bunga deposito Rp38.572.500,00 X 26 bulan = Rp1.002.885.000 (satu milyar dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah.

– Kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh  juta rupiah) per setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.