6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebarr bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Dari informasi dan dokumen yang diterima KIRKA.CO, gugatan tersebut dilayangkan oleh Penggugat menyoal permasalahan janji pemberian jabatan di Kabupaten Lampung Selatan, serta jatah proyek DAK dan APBD di tahun anggaran 2019 lalu.
Yang pada akhirnya untuk mendapatkan seluruh iming-iming tersebut, Penggugat pun memberikan uang sejumlah total Rp2.571.500.000 (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga : Perkara Tipu Gelap Mencatut Nama Nanang Ermanto
Dan hingga pada gugatan ini didaftarkan oleh Yusar Riyaman secara resmi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, janji-janji pemberian jabatan dan proyek senilai 32 miliar tersebut tak kunjung juga direalisasikan.
Baca Juga : Nanang Ermanto Akui Terima Rp930 Juta Sejak 2017
Sementara gugatan tersebut, akan segera digelar persidangannya secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 2 Maret 2022 mendatang, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendri Irawan.






