KIRKA – Bharada E resmi berstatus Justice Collaborator berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK per 12 Agustus 2022.
Tersangka di kasus Pembunuhan Brigadir J yang diduga menembak Brigadir J diberikan perlindungan darurat selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Perlindungan disebut darurat, lantaran diputuskan tanpa melalui rapat paripurna.
“Per tanggal 12 Agustus 2022, LPSK memberikan Perlindungan Darurat terhadap Bharada E,” ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. ”Yakin yang bersangkutan memang bersedia menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat,” ujar dia lagi soal Bharada E resmi berstatus Justice Collaborator.
Baca juga: 30 JPU Kejagung Tangani Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk
LPSK akan melakukan penebalan perlindungan terhadap Bharada E di Rutan Bareskrim Polri dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim.
Untuk itu, LPSK kemudian memasang kamera pemantau di ruang tahanan, sehingga setiap peristiwa yang bersangkutan dengan Bharada E bisa terpantau.
“Kalau ada kekhawatiran yang bersangkutan, makanannya tak steril, kami akan meminta agar makanan disediakan LPSK,” bebernya.
Baca juga: Kegiatan Satgasus Merah Putih Polri Resmi Dihentikan
Bharada E dinilai mempunyai informasi mengenai latar belakang, perencanaan, hingga peristiwa penembakan Brigadir J atas skenario yang diduga disiapkan tersangka lainnya yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud Md meminta agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Baca juga: Bareskrim Menyetop 2 Laporan Polisi Terhadap Almarhum Brigadir J
Perlindungan dari LPSK ini dinilai sangat dibutuhkan agar Bharada E bisa selamat hingga proses pengadilan dan terbebas dari hambatan.
“Saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun,” kata Mahfud Md.






