Hukum  

Kegiatan Satgasus Merah Putih Polri Resmi Dihentikan

KIRKA.CO Kegiatan Satgasus Merah Putih Polri Resmi Dihentikan
Logo Satgasus Merah Putih Polri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kegiatan Satgasus Merah Putih Polri resmi dihentikan per tanggal 11 Agustus 2022 kemarin.

Kegiatan Satgasus Merah Putih Polri resmi dihentikan berdasarkan keputusan Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo.

”Dan pada kesempatan malam hari ini juga, perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan. Ada beberapa pertanyaan dari teman media, tentang Satgasus [Merah Putih] Polri. Pada malam hari ini juga, Bapak Kapolri telah resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus [Merah Putih] Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Ungkapan Dedi Prasetyo ini mengemuka lewat video yang diunggah di akun Instagram Divisi Humas Polri, seperti dilihat KIRKA.CO pada 12 Agustus 2022.

”Artinya tidak ada lagi Satgasus [Merah Putih] Polri. Ini untuk menjawab berbagai macam pertanyaan rekan-rekan media. Dan ini sudah clear, untuk Satgasus Polri,” jelas Dedi Prasetyo lagi.

Pernyataan Dedi Prasetyo soal Satgasus Merah Putih Polri ini merupakan salah satu bagian dari keterangan pers yang dikemukakan Polri.

Unggahan video yang memuat keterangan dari Dedi Prasetyo tersebut berkorelasi dengan penjelasan lain soal pemeriksaan perdana mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan Kepala Satgasus Merah Putih Polri. Informasi terbaru, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Di sisi lain, Dedi Prasetyo turut mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan di balik penghentian kegiatan Satgasus Merah Putih Polri tersebut. Pertimbangan tersebut diutarakan dia kepada salah satu media online di Jakarta.

“Menurut pertimbangan staf untuk efektivitas kinerja organisasi lebih diutamakan satuan kerja yang membagi berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing. Sehingga Satgasus dianggap tidak perlu dan diberhentikan mulai hari ini,” bebernya.

Satgasus Merah Putih Polri diketahui merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri di masa itu, yakni Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Berdasarkan Sprin Nomor: Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, Satgasus Merah Putih Polri ini memiliki beberapa fungsi.

Yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Di sisi lain, Satgasus Merah Putih Polri ini juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Kepala Satgasus Merah Putih Polri ini pertama kali dijabat oleh Jendral Polisi Idham Azis, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri ketika Idham Azis masih berpangkat Komjen Pol.

Ferdy Sambo turut di dalam Satgasus Merah Putih Polri ini. Ia menjabat sebagai Sekretaris Satgasus Merah Putih Polri. Ketika itu Ferdy Sambo menjabat sebagai Koorspripim Polri.

Berjalannya waktu, Ferdy Sambo kemudian menduduki jabatan sebagai Kepala Satgasus Merah Putih Polri untuk pertama kali pada 20 Mei 2020.

Jabatan itu diemban berdasarkan Sprin Nomor: Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Kala itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan pangkat Brigjen Pol.

Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J yang dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu itu diketahui turut menjadi bagian dari Satgasus Merah Putih Polri tersebut.

Untuk kasus pembunuhan yang di ulas di atas, total tersangka yang diumumkan Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo ada empat. Yaitu, Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM dan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo berdasarkan penyidikan timsus Kapolri, memiliki peran untuk menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.

Berdasarkan pengakuan Bharada RE dalam proses penyidikan timsus Kapolri, Ferdy Sambo memberikan perintah kepadanya agar menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo berikut dengan Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.