KIRKA – Bareskrim menyetop 2 Laporan Polisi terhadap Almarhum Brigadir J -sebutan untuk Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat- per tanggal 12 Agustus 2022.
Hal ini diutarakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta dan disiarkan melalui akun Instagram @divisihumaspolri.
Baca juga: Kabareskrim Buka Suara Soal Penyelidikan Pesisir Lampung
Simak penjelasan lengkap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi soal Bareskrim menyetop 2 Laporan Polisi terhadap Almarhum Brigadir J.
”Baik selamat malam rekan-rekan media. Pada malam hari ini, saya beserta team penyidik didampingi dari Divisi Humas Polri akan menyampaikan beberapa hal.
Yang pertama, bahwa tadi sore team penyidik yang dipimpin langsung oleh bapak Kabareskrim [Komjen Pol Agus Andrianto]. Kita telah melaksanakan gelar perkara terkait 2 laporan polisi.
Yaitu laporan polisi yang pertama [jenis laporan polisi tipe A]: LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Dimana terkait laporan ini, tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE. Terlapor Brigadir Yosua.
Kemudian laporan polisi yang kedua [laporan polisi tipe B]: yaitu LP B 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 Jo Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dimana waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dengan pelapor Putri Chandrawati, terlapornya adalah Novriansyah Yosua.
Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP atau laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Almarhum Brigadir Yosua.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil gelar tadi, saya sampaikan perkara ini [2 laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan] dihentikan penanganannya! Demikian yang bisa saya sampaikan pada kesempatan malam hari ini”.
Andi Rian Djajadi juga menegaskan bahwa penghentian penanganan atas 2 laporan polisi tadi mempunyai korelasi dengan penanganan laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Punya Harta Senilai Rp 6.399.128.236 Laporan polisi yang dialamatkan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat dimentahkan oleh hasil dari proses penyidikan Bareskrim Polri.
Laporan polisi yang dimaksud ini berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang telah diumumkan Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo.
”Dengan terungkapnya LP yang ditangani oleh Bareskrim dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab. Menjawab fakta, bahwa 2 LP [LP model A dan LP model B di Polres Metro Jakarta Selatan], yang 2 LP tadi itu: tidak ada!” bebernya.
2 Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, jelasnya, telah dikategorikan sebagai bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang ditangani oleh Bareskrim Polri -sebagai bagian dari team khusus bentukan Kapolri.
Baca juga: LHKPN Ferdy Sambo Terdata di Situs KPK
Karena telah dianggap menjadi bagian dari upaya menghalangi kerja team khusus bentukan Kapolri dalam mengungkap kasus, sambungnya, maka penyidik pada Polres Metro Jakarta Selatan telah diperiksa oleh Irsus bentukan Kapolri.
”Saya jelaskan. Bahwa kita tahu bersama 2 perkara [2 laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan yang disetop] ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab 2 LP tersebut.
Kita anggap bahwa 2 Laporan Polisi [di Polres Metro Jakarta Selatan] ini menjadi suatu bagian masuk dalam kategori Obstruction of justice. Ini [2 Laporan Polisi di Metro Jakarta Selatan] bagian daripada upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 [Pasal pembunuhan berencana yang menetapkan Ferdy Sambo tersangka].
Semua penyidik [Polres Metro Jakarta Selatan] yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus,” terang Andi Rian Djajadi.






