Hukum  

LHKPN Ferdy Sambo Terdata di Situs KPK

KIRKA.CO LHKPN Ferdy Sambo Terdata di Situs KPK
Sumber: Situs e-LHKPN.

KIRKA – LHKPN Ferdy Sambo terdata di situs KPK dan dapat diakses melalui elhkpn.kpk.go.id.

Seperti yang diungkapkan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding pada 10 Agustus 2022, lembaga antirasuah itu memang telah menerima penyampaian LHKPN dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ipi Maryati Kuding menegaskan kalau Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK telah menerima laporan Ferdy Sambo untuk pelaporan LHKPN tahun 2021.

”KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021,” katanya.

Meski telah menerima penyampaian LHKPN dari Ferdy Sambo, KPK belum dapat mempublikasikannya secara lengkap tentang apa saja isi laporan tersebut.

Hal ini yang menjadi penyebab LHKPN dari Ferdy Sambo tak muncul dan dilihat secara rinci jika dilakukan pencarian melalui pengumuman elektronik [e-Announcement] di situs e-LHKPN.

”Namun ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” jelas Ipi Maryati Kuding lagi.

Baca juga: Ferdy Sambo Punya Harta Senilai Rp 6.399.128.236

Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO di situs e-LHKPN pada 10 Agustus 2022, pelaporan LHKPN Ferdy Sambo memang terjadi dan sesuai dengan ungkapan Ipi Maryati Kuding tadi.

Keberadaan pelaporan LHKPN Ferdy Sambo itu bisa ditemukan apabila dilakukan pencarian melalui Monitoring Kepatuhan terhadap Kepatuhan LHKPN Pimpinan Tinggi Negara.

Di dalam Daftar Penyelenggara Negara atas nama mantan Kadiv Propam Polri itu, dimuat keterangan bahwa Ferdy Sambo mempunyai harta senilai Rp 6.399.128.236.

Kepemilikan atas harta itu lah yang dilaporkan Ferdy Sambo kepada KPK dan dicatat sebagai laporan pada Tahun Wajib Lapor untuk tahun 2021.

Status LHKPN dari Ferdy Sambo tersebut kemudian dikategorikan Perlu Perbaikan. Hal ini kemudian selaras dengan penjelasan Ipi Maryati Kuding di atas. Ipi menyebut ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat Diumumkan Lengkap.

Sebagai informasi, apabila status LHKPN telah sampai pada kategori Diumumkan Lengkap, maka publik dapat mengaksesnya dan di dalamnya akan memuat sejumlah informasi detail mengenai data pribadi, daftar harta yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, kas, dan juga utang.

Dari beberapa jabatan strategis yang sudah diemban Ferdy Sambo, dia baru tercatat 1 kali mengirimkan laporan LHKPN kepada KPK sebagai Penyelenggara Negara.

Untuk diketahui lagi, Ferdy Sambo sendiri dipromosikan sebagai Kadiv Propam Polri pada tahun 2020. Pada tahun sebelumnya, Ferdy Sambo memiliki jabatan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Penasihat Kapolri di Kasus Ferdy Sambo Diusut

Dalam data yang tertuang di situs e-LHKPN itu, harta senilai Rp 6.399.128.236 tadi dilaporkan Ferdy Sambo dengan mencantumkan jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan dengan nama instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Belakangan nama Ferdy Sambo disorot dari berbagai sisi. Termasuk soal LHKPN. Dari penelusuran ini, diketahui akhirnya bahwa LHKPN Ferdy Sambo terdata di situs KPK. Hanya saja belum terpublikasi karena LHKPN Ferdy Sambo tersebut belum lengkap dan belum berstatus Diumumkan Lengkap melainkan Perlu Perbaikan.

Ferdy Sambo belakangan berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Kasus yang menjerat oknum Perwira Tinggi Polri tersebut kini telah muncul di Wikipedia dengan judul: Pembunuhan Brigadir J.