Hukum  

Dugaan Keterlibatan Penasihat Kapolri di Kasus Ferdy Sambo Diusut

KIRKA.CO Dugaan Keterlibatan Penasihat Kapolri di Kasus Ferdy Sambo Diusut
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diumumkan berstatus tersangka pada 9 Agustus 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dugaan keterlibatan penasihat Kapolri di kasus Ferdy Sambo diusut. Hal ini ditegaskan oleh Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo.

Orang nomor 1 di institusi Polri tersebut mengungkapkan hal tadi saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka baru atas kasus meninggal dunianya Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

”Jadi pertanyaan pertama (soal dugaan keterlibatan Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik, berinisial FA), kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja. Tentunya, apabila kita temukan, pasti kita proses,” bebernya saat memimpin konferensi pers atas penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022.

Untuk diketahui, pernyataan Kapolri tersebut merupakan respons atau tanggapan atas mengemukanya pertanyaan jurnalis yang diberi kesempatan mengajukan pertanyaan pada saat konferensi pers berlangsung.

Keterangan Kapolri ini bisa dilihat melalui tayangan video yang diunggah Polri melalui akun Instagram @divisihumaspolri dengan kepsen ”Konferensi Pers Polri, Selasa 09 Agustus 2022”.

Baca juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka di Kasus Brigadir J

Pertanyaan jurnalis mengenai bagaimana jawaban Polri menyoal adanya dugaan keterlibatan FA [Fahmi Alamsyah] muncul pada rentang waktu antara menit ke-30 sampai menit ke-31. Adapun total durasi dalam video konferensi pers tersebut ialah kurang lebih 35 menit lamanya.

Dugaan keterlibatan penasihat Kapolri di kasus Ferdy Sambo diusut berkenaan dengan kemungkinan FA turut menyusun skenario di balik tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sekali lagi, dugaan tentang kemungkinan FA turut menyusun skenario bersama Irjen Pol Ferdy Sambo itu mengemuka dari ungkapan pertanyaan yang disampaikan jurnalis kepada Kapolri tadi.

Berdasar pada penelusuran KIRKA.CO melalui sumber informasi terbuka, Fahmi Alamsyah kemudian diberitakan telah mengundurkan diri dari statusnya sebagai Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik per tanggal 9 Agustus 2022.

FA kemudian memberikan tanggapan atas kemunculan sosok dirinya di pusaran peristiwa terbunuhnya Brigadir J. FA mengatakan dia memang dimintai bantuan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo pada 10 Juli 2022 lalu, terkait kasus Brigadir J di awal peristiwa itu mengemuka ke publik.

Baca juga: Presiden Tak Mau Citra Polri Jelek di Kasus Brigadir J

Bantuan yang ia berikan, kata FA, hanya lah membuatkan draf rilis media. Ia tidak sepakat dengan anggapan apabila dirinya diduga turut menyusun skenario di balik terbunuhnya Brigadir J.

Pembuatan draf rilis media itu dimintakan oleh Ferdy Sambo, tutur FA, karena Ferdy Sambo mendengar adanya insan pers bertanya kepada Propam Polda Jambi mengenai kematian Brigadir J.

Singkatnya, pembuatan draf rilis media itu pun terrealisasi. Isinya tentang peristiwa di lokasi kejadian, jam berapa, hingga penanganan yang sudah dan sedang berlangsung.

FA menuturkan bahwa Ferdy Sambo mengatakan draf rilis media yang sudah dibuatkan telah dibagikan kepada Divisi Humas Polri.

Pengiriman draf rilis media oleh FS itu dilatarbelakangi saran yang disampaikan FA kepada FS. Bahwa Mabes Polri sesegera mungkin harus turut menjelaskan kejadian yang menimpa Brigadir J di awal-awal.

Brigadir J seperti diketahui mulanya disebutkan tewas akibat tembak menembak yang dilatarbelakangi dugaan pelecahan seksual. Belakangan keterangan awal itu dibantah oleh Kapolri saat konferensi pers yang berlangsung pada 9 Agustus 2022 –seperti yang diulas di awal tadi.

Baca juga: MAKI Minta Kejagung Bersiap-siap di Perkara Brigadir J

Bantahan itu didasarkan pada hasil temuan dalam proses penyidikan yang dikerjakan Timsus bentukan Kapolri. Berdasar penyidikan itu, yang terjadi justru adalah, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo dan disaksikan oleh Brigadir RR dan juga disaksikan oleh KM.

Dari penyidikan ini kemudian, keempat orang yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J, dan sekali lagi hal itu lah yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.