Hukum  

Presiden Tak Mau Citra Polri Jelek di Kasus Brigadir J

KIRKA.CO Presiden Tak Mau Citra Polri Jelek di Kasus Brigadir J
Presiden Joko Widodo. Foto: Istimewa.

KIRKA – Presiden tak mau citra Polri jelek di Kasus Brigadir J. Ungkapan ini disampaikan Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter miliknya @jokowi pada 9 Agustus 2022.

Presiden tak mau citra Polri jelek di mata masyarakat. Orang nomor 1 di Republik Indonesia ini ingin agar supaya pengungkapan kasus itu dilakukan dengan apa adanya.

Baca juga: Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J

”Semenjak awal saya telah meminta aparat terkait untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tanpa keraguan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya,” tulisnya.

”Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun tetap harus kita jaga,” ucap dia di dalam video yang diunggah di akun Twiterr @jokowi tersebut. Oleh karena itu, Presiden tak mau citra Polri jelek di Kasus Brigadir J ini.

Jokowi menyampaikan hal itu sebelum Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo diagendakan mengumumkan tersangka ketiga di Kasus Brigadir J.

Baca juga: Jerat Pasal 340 di Kasus Brigadir J Dinilai Tak Proporsional

Pernyataan soal pengungkapan tersangka ketiga di Kasus Brigadir J itu juga dikemukakan Menkopolhukam, Mahfud Md. Mahfud Md menyampaikan itu lewat cuitannya di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd pada 9 Agustus 2022.

”Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK akan diumumkan hr ini. Sdh lama sy pny impresi POLRI kita hebat dlm penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yg mayatnya sdh terserak di berbagai kota sj bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?” mengutip keterangan Mahfud Md selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 itu.

”Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orng di gang sempit yg diperkirakan takkan ada yg tahu, sy langsung kontak Kapolda Fadil, sy bilang, “POLRI punya semua alat dan keahlian utk menemukan mereka. Cari”. Kapolda blng siap dan tdk sampai 24 jam para pengeroyok sdh ditangkap,” katanya lagi.

”Bgt jg, dlm kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal sy yakin bs diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban jg jelas, orang2 yg ada disitu jg jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” tulis Mahfud Md lagi soal tersangka ketiga kasus Brigadir J yang terjadi Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Baca juga: MAKI Minta Kejagung Bersiap-siap di Perkara Brigadir J

Bareskrim Polri sedianya telah menetapkan status tersangka terhadap 2 orang. Yakni terhadap Bharada E dan Brigadir RR. Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir RR dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penyidikan yang dilakukan Team Khusus bentukan Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo ini berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana yang menyebabkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia.