Hukum  

Jerat Pasal 340 di Kasus Brigadir J Dinilai Tak Proporsional

KIRKA.CO Pasal 340 di Kasus Brigadir J Dinilai Tak Proporsional
Brigadir RR yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP. Foto: Istimewa.

KIRKA – Jerat Pasal 340 di kasus Brigadir J dinilai tak proporsional bila disematkan terhadap tersangka berinisial RR atau Brigadir RR. Penilaian ini dikemukakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau LBHM melalui rilis tertulis pada 8 Agustus 2022.

Adapun rilis ini dipublikasikan melalui web resminya https://lbhmasyarakat.org/ seperti dilihat KIRKA.CO pada 9 Agustus 2022.

”Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Timsus dalam kasus kematian Brigadir J dengan ancaman pidana mati. Pidana mati masih legal di Indonesia tetapi penerapannya kontradiktif dengan norma hak asasi manusia, yaitu hak hidup. Meskipun kasus ini menyebabkan terenggutnya nyawa Brigadir J, pemberian ancaman hukuman mati bukan sebagai saluran balas dendam,” demikian dituangkan dalam rilis tertulis LBHM tersebut.

Sekilas informasi, LBHM merupakan perkumpulan individu yang percaya bahwa setiap insan mempunyai potensi untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pembelaan dan bantuan hukum, menegakkan keadilan serta berkontribusi dalam perlindungan hak asasi manusia.

Menurut LBHM, sosok Brigadir RR yang menjadi tersangka selain Bharada E dianggap sebagai pihak yang rentan diperdaya oleh pihak lain.

”Terlebih Brigadir RR justru rentan menjadi pihak yang diperdaya oleh aktor utama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan memberi perintah,” ungkap LBHM yang berkantor di Jalan Tebet Timur Dalam VI E No. 3 Tebet, Jakarta Selatan itu.

”Ancaman pidana mati terhadap Brigadir RR patut dipertanyakan proporsionalitasnya dan masih mengundang polemik di tengah ketidakjelasan keberadaan pelaku lain yang mungkin terdapat dalang utama. Ketidakjelasan ini, bukan tidak mungkin Brigadir RR memiliki peranan minor yang tingkat kesalahannya jauh di bawah pelaku utama serta mengingat Brigadir RR berstatus sebagai ajudan atau sopir istri FS yang bisa diduga bertindak bukan atas dasar kehendak dan nuraninya sendiri,” terang LBHM dalam rilisnya itu.

LBHM mengatakan bahwa pelaku minor pada konteks kasus kejahatan secara umum semestinya mendapat perlindungan.

Oleh sebabnya, jerat Pasal 340 di kasus Brigadir J dinilai tak proporsional untuk ditempelkan kepada Brigadir RR.

”Pelaku-pelaku minor seharusnya mendapat perlindungan agar dapat membantu mengungkap pelaku utama, daripada mengancam mereka dengan pidana mati secara tidak proporsional,” beber LBHM lagi.

Baca juga: MAKI Minta Kejagung Bersiap-siap di Perkara Brigadir J

Atas dasar-dasar ini, LBHM kemudian memberikan sejumlah pandangan dan masukan kepada timsus bentukan Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan uraian di atas, LBHM mendesak

1. Kapolri untuk menghentikan penerapan pasal dengan ancaman pidana mati terhadap Brigadir RR dalam kasus kematian Brigadir J;

2. Timsus segera mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan menjelaskan relasinya dengan Brigadir RR;

3. Memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Brigadir J untuk membantu mengungkap kejelasan perkara;

4. Menghormati standar hak asasi manusia dalam proses penyidikan kematian Brigadir J dan melakukan penyidikan secara transparan serta berbasis scientific crime investigation; dan

5. Melakukan investigasi secara proporsional dengan tidak hanya menyasar pelaku-pelaku pembantu dengan peran minor.

Di dalam penyidikan perkara Brigadir J sendiri, Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap 2 orang. Yakni terhadap Bharada E dan Brigadir RR.

Brigadir RR diduga melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atas dugaan pembunuhan berencana. Sementara Bharada E diduga melanggar Pasa 338 KUHP.

Kedua orang ini diduga terlibat dalam peristiwa dugaan tindak pidana yang menyebabkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia.

Teranyar, Polri dikabarkan pada 8 Agustus 2022 akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus Brigadir J ini. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta publik menunggu dengan sabar terkait pengumuman tesangka baru tersebut. “Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus,” ujar dia pada 8 Agustus 2022.