Hukum  

Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J

KIRKA.CO Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J
Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Istimewa.

KIRKA – Tersangka ketiga Kasus Brigadir J disebut-sebut akan diumumkan pada 9 Agustus 2022.

Penyebutan ini disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud Md lewat cuitannya di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd pada 9 Agustus 2022.

”Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK akan diumumkan hr ini. Sdh lama sy pny impresi POLRI kita hebat dlm penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yg mayatnya sdh terserak di berbagai kota sj bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?” mengutip keterangan Mahfud Md selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 itu.

Baca juga: MAKI Minta Kejagung Bersiap-siap di Perkara Brigadir J

”Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orng di gang sempit yg diperkirakan takkan ada yg tahu, sy langsung kontak Kapolda Fadil, sy bilang, “POLRI punya semua alat dan keahlian utk menemukan mereka. Cari”. Kapolda blng siap dan tdk sampai 24 jam para pengeroyok sdh ditangkap,” katanya lagi.

”Bgt jg, dlm kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal sy yakin bs diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban jg jelas, orang2 yg ada disitu jg jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” tulis Mahfud Md lagi soal tersangka ketiga kasus Brigadir J yang terjadi Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Mengutip keterangan Mahfud Md di detikcom pada 8 Agustus 2022 kemarin, inisial tersangka ketiga kasus Brigadir J itu ialah K. Inisial K ditujukan kepada sosok yang diduga berstatus sebagai sopir dari Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam Polri non aktif Ferdy Sambo.

Baca juga: Jerat Pasal 340 di Kasus Brigadir J Dinilai Tak Proporsional

Bareskrim Polri sedianya telah menetapkan status tersangka terhadap 2 orang. Yakni terhadap Bharada E dan Brigadir RR. Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir RR dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penyidikan yang dilakukan Team Khusus bentukan Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo ini berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana yang menyebabkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia.