Hukum  

Berperan Titipkan Mahasiswa Unila, Anggota DPR Tamanuri Diajari Hakim Tentang Konsekuensi Pidana Melakukan Kolusi

Anggota DPR Tamanuri Diajari Hakim Tentang Konsekuensi Pidana Melakukan Kolusi
Anggota DPR RI, Tamanuri (masker putih berkaca mata) duduk di kursi pengunjung sidang dan suasana ruangan persidangan yang dihadiri oleh Anggota DPRD Bandar Lampung, Yuhadi serta kerabat dari Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar pada 9 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Dawam ngaku kalau uang Rp100 juta darinya yang digunakan untuk membeli perabotan Gedung LNC dari Toko Informa Lampung bersama dengan Maulana Mukhlis tidak ada kaitannya dengan titipan mahasiswa.

Sementara I Wayan Mustika berdasar surat dakwaan Jaksa KPK dikategorikan sebagai pemberi uang kepada Karomani sebanyak dua kali dengan total nominal Rp500 juta. Pada tahun 2021, Rp250 juta dan pada tahun 2022, Rp 250 juta.

I Wayan Mustika mengaku hanya menitipkan calon mahasiswa Unila yang masih satu kampung dengannya. Dia hanya mengaku memberikan uang Rp250 juta pada tahun 2022 kepada Karomani melalui Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo -orang kepercayaan Karomani yang memungut uang dari orang tua mahasiswa Unila titipan.

I Wayan Mustika kokoh dengan kesaksiannya bahwa uang itu tidak ada kaitan dengan titipan tersebut. Uang itu disebutnya murni sumbangan Gedung LNC dan demi keperluan UMKM Umat Hindu di Unila.

Kesaksian I Wayan Mustika tersebut diragukan hakim dan Jaksa KPK mengingat dia hanya seorang dosen dengan gaji Rp8 juta per bulan.

Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Dipanggil Jaksa KPK ke Persidangan Perkara Unila

I Wayan Mustika ‘melawan’, dia mengatakan bahwa dirinya yang berpenampilan jelek ini mempunyai orang tua pemilik ressort di Bali.

Perkataan ini justru memantik amarah hakim. Hakim memandang harta orang tua tidak perlu dibawa-bawa atau dijual-jual di muka sidang.

Menyikapi keterangan Dosen FKIP Unila ini, Jaksa KPK berencana menyiapkan opsi melacak LHKPN miliknya.

Tamanuri diketahui dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi Unila yang mendudukkan tiga orang terdakwa, yakni:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Anggota DPR RI Tamanuri ke Persidangan Perkara Korupsi Unila