Hukum  

Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Dipanggil Jaksa KPK ke Persidangan Perkara Unila

Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Dipanggil Jaksa KPK
Kadis Pendidikan Lampung dan juga Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar. Foto: Arsip Pemkab Mesuji.

KIRKA – Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar dipanggil Jaksa KPK ke persidangan perkara Unila ke 15 yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023 mendatang.

Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar dipanggil Jaksa KPK bersama dengan saksi-saksi lainnya untuk dimintai kesaksiannya di muka persidangan.

Berikut adalah daftar saksinya:

1. Kadis Pendidikan Lampung dan juga Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar.
2. Anggota DPR RI, Tamanuri.
3. Mantan Anggota DPR RI, Aryanto Munawar.
4. Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur.
5. Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo.
6. I Wayan Mustika.

6 orang saksi ini diketahui akan bersaksi untuk 3 orang terdakwa, yakni:

Baca juga: Jaksa KPK Buka Alasan di Balik Pemanggilan Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Ketiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Suap dan gratifikasi yang diterima tersebut diduga dipergunakan salah satunya untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani.

Para orang tua yang titipannya lulus menjadi mahasiswa baru Unila diduga memberikan uang kepada para terdakwa dengan kode infak atau sumbangan untuk Gedung LNC.

Sulpakar berdasar pada surat dakwaan Jaksa KPK diduga memberikan gratifikasi berupa uang kepada terdakwa Karomani sejak tahun 2020 sampai 2022.