Hukum  

Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Dipanggil Jaksa KPK ke Persidangan Perkara Unila

Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Dipanggil Jaksa KPK
Kadis Pendidikan Lampung dan juga Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar. Foto: Arsip Pemkab Mesuji.

Baca juga: KPK Jelaskan Alasan Kenapa Sulpakar Dilabeli Pemberi Gratifikasi Dalam Korupsi Unila

Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Dipanggil Jaksa KPK
Ucapan selamat dari Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar kepada Karomani saat dilantik sebagai Rektor Unila periode 2019-2023. Foto: Istimewa.

Berikut ini merupakan rincian penerimaan gratifikasi Karomani yang tercatat berasal atau diberi oleh Sulpakar:

1. Pada tahun 2020, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2020 senilai Rp 150 juta.

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.

2. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN Tahun 2021 senilai Rp 400 juta.

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.

Baca juga: Sulpakar Punya Anak Berstatus Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, Titipan?

3. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2021 senilai Rp 250 juta.

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.

4. Pada tahun 2022, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2022 senilai Rp 300 juta.

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di rumah pribadi Karomani di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.