Mendapat jawaban itu, Lingga Setiawan menerangkan kalau penyampaian tentang ancaman pidana tentang Kolusi tersebut hanya dapat ditujukannya kepada Tamanuri karena dua orang saksi lainnya menyisakan ketidakjelasan.
”Okeh. Kalau yang ini belum tergambar, yang dua ini (M Dawam Rahardjo dan I Wayan Mustika). Yang tergambar hanya pak Tamanuri,” kata Lingga Setiawan.
Dua orang saksi lainnya yang dimaksud Lingga Setiawan belum tergambar perbuatannya tersebut ialah:
1. Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo.
2. Dosen FKIP Unila, I Wayan Mustika.
Berdasar pada surat dakwaan Jaksa KPK, M Dawam Rahardjo dikategorikan sebagai pemberi uang kepada terdakwa mantan Rektor Unila, Karomani sebanyak 1 kali. Pemberian uang yang berkait dengan penitipan calon mahasiswa Unila itu terjadi pada tahun 2021. Nominalnya adalah Rp60 juta.
Baca juga: Sssst… Nama Mantan Wakajati Lampung Edyward Kaban Tertera di Barang Bukti Perkara Korupsi Unila
M Dawam Rahardjo mengaku memiliki anak yang mengikuti seleksi masuk Unila pada tahun 2021 tanpa disertai pemberian uang. Anaknya itu kata dia lulus menjadi mahasiswa Unila berkat prestasi hafal 30 Juz Al Quran.
Dalam keterangan Dosen kontrak Unila bernama Mualimin dan Dosen Fisip Unila, Maulana Mukhlis yang juga tenaga ahli Dawam Rahardjo, Bupati Lampung Timur yang berulang kali didemo warganya karena tidak dapat mencairkan pembayaran gaji aparatur desa, pernah memberi uang Rp100 juta di tahun 2022 untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang diduga milik Karomani.
Kesaksian Mualimin dan Maulana Mukhlis ini dibenarkannya. Menurut dia, uang itu tidak ada kaitannya dengan titipan mahasiswa. M Dawam Rahardjo ngaku uang itu murni sumbangan pribadinya sebagai kader NU.
M Dawam Rahardjo mengaku pada tahun 2022 pernah merekomendasikan mahasiswa dari seorang anak yang mempunyai usaha pecal di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Namun belakangan kata Dawam, mahasiswa titipannya itu tidak lulus dan sekarang berkuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati.
Baca juga: Ariyanto Munawar Ungkap Peran Oknum Polda Lampung Hepi Hasasi di Perkara Korupsi Unila






