KIRKA – Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan kembali memberikan pemahaman dan ajaran mengenai teori hukum pidana kepada saksi-saksi yang diperiksa di muka persidangan perkara korupsi Unila. Kali ini, Anggota DPR Tamanuri diajari hakim tentang konsekuensi pidana melakukan kolusi.
Ungkapan Lingga Setiawan soal UU Nomor 28 Tahun 1999 bukan kali pertama disampaikan. Tetapi sudah berkali-kali.
Lingga Setiawan memandang peran para saksi terperiksa yang mengaku membantu atau menitipkan calon mahasiswa Unila tanpa SOP yang baik dan benar patut dipandang sebagai perbuatan curang atau bagian dari Korupsi dengan kategori perbuatan Kolusi.
Pada persidangan perkara korupsi Unila ke 15 di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023, ungkapan Lingga Setiawan soal KKN dan UU Nomor 28 Tahun 1999 ditujukan kepada Anggota DPR, Tamanuri.
Berikut detik-detik saat Anggota DPR Tamanuri diajari hakim tentang konsekuensi pidana melakukan kolusi.
Baca juga: Kesaksian Lengkap Anggota DPR Tamanuri Ketika Diperiksa Jaksa KPK di Perkara Korupsi Unila
”Bapak tahu bagaimana prosedur orang daftar kuliah, bisa diterima, belajar dengan maksimal. Itu SOP penerimaan mahasiswa baru. Di luar itu kan, out of SOP. Di luar SOP.
Ada Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang tidak boleh kolusi. Tidak boleh meng-arrange kelulusan orang. Termasuk berusaha untuk itu pun, tidak boleh. Ya pak ya?” ucap Lingga Setiawan.
”Iya,” dijawab Tamanuri yang merupakan orang tua dari Agung Ilmu Mangkunegara dan Akbar Tandaniria Mangkunegara yang terjerat kasus korupsi hasil OTT KPK itu.
”Ada ancaman pidananya pak. Saya sebutkan. Pasal 21, penyelenggara negara yang melakukan Kolusi, itu diatur dengan pidana 2 tahun minimal. Ya pak ya?” terus hakim asal Palembang itu lagi.
”Iya,” kata Tamanuri.






