”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” demikian isi siaran pers Kejati Lampung tadi.
Adapun saksi berinisial SW merujuk kepada Suwarlu yang berstatus sebagai anggota BINPRES/Satgas pada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga : Bendahara Angkat Besi KONI Lampung Diperiksa Kejaksaan
Saksi berinisial WL merujuk kepada Wiliam yang berstatus sebagai Bendahara Golf pada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Dan saksi berinisial YL merujuk kepada Yulianti yang berstatus sebagai pelatih PERSANI pada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.






