KIRKA – Bendahara angkat besi KONI Lampung diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung, bersama dua orang saksi untuk kasus dugaan korupsi KONI Provinsi Lampung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 15 Maret 2022 dan diumumkan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra lewat siaran pers Nomor: PR- 34/L.8.3/Kph.3/3/2022 yang diterima KIRKA.CO.
Baca Juga : Kasus KONI Lampung, Seorang Staff Kembali Diperiksa Kejati
“Tiga orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020,” demikian isi siaran pers Kejati Lampung.
Baca Juga : Bonus Tak Cair Atlet dan Pelatih Gerudug KONI Lampung
Adapun saksi yang diperiksa itu adalah:
1. ES diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Angkat Besi KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
2. EN selaku staf KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
3. AI diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Senam Persatuan Senam Indonesia KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.






