Sosok  

Aspidsus Kejati Lampung Mesti Diisi Sosok Jaksa yang Progresif

Kirka.co
Logo Kejati Lampung. Foto: Arsip Kejati Lampung.

Nur Mulat diketahui telah bertugas kurang lebih 3 tahun sebagai Aspidus Kejati Lampung sejak tahun 2019. Adapun Nur Mulat mengisi jabatan yang dulunya diemban oleh Andi Suharlis.

Sebelum Nur Mulat purna tugas, Kejagung menyatakan bahwa Kejati Lampung mempunyai tunggakan penyelesaian Uang Pengganti senilai Rp 159 miliar dari setiap perkara korupsi.

Itu disampaikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman di dalam dokumen Buku Materi Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 yang diterima KIRKA.CO baru-baru ini.

Baca Juga : Nilai Buruk Sistem Merit BKD Lampung Rusak Citra Arinal Djunaidi 

Berdasarkan paparan Kejati Lampung dalam konferensi pers mengenai capaian kinerja bidang Pidsus mengenai penyelamatan keuangan negara, Pidsus Kejati Lampung hanya mampu melakukan penyelamatan Kerugian Negara sebesar Rp 920 juta. Konferensi pers ini dilangsungkan pada 12 Januari 2022 dan saat itu dipimpin oleh Heffinur.