Sosok  

Aspidsus Kejati Lampung Mesti Diisi Sosok Jaksa yang Progresif

Kirka.co
Logo Kejati Lampung. Foto: Arsip Kejati Lampung.

KIRKA – Pejabat yang harus menduduki posisi Aspidsus Kejati Lampung mesti diisi sosok jaksa yang punya kinerja progresif terhadap penanganan kasus korupsi.

Baca Juga : Aspidsus Kejati Lampung Nur Mulat Dinyatakan Pensiun 

Ini dikemukakan Dosen pada Universitas Lampung, Yusdianto, sebagai respons dia atas mengemuka kabar purna tugasnya Nur Mulat per 14 April 2022 –yang menjabat sebagai Aspidsus Kejati Lampung.

“Tentunya kita berharap Kejagung menempatkan jaksa yang punya kecakapan serta progresif dalam menangani kasus khususnya perkara korupsi,” ucap Yusdianto saat dihubungi pada 17 April 2022.

Menurut Yusdianto, kinerja yang progresif tersebut dapat dilihat dari sisi penanganan kasus korupsi khususnya terkait percepatan Perhitungan Kerugian Negara.

“Jangan sampai kita melihat lagi muncul penanganan kasus korupsi yang terkesan lamban hanya karena urusan Perhitungan Kerugian Negaranya. Supaya apa kita minta itu cepat, supaya satu perkara di tingkat penyidikan itu tidak lagi memakan waktu lama dan segera dapat disidangkan,” ungkapnya.

Yusdianto menambahkan, jaksa yang mestinya ditempatkan sebagai Aspidsus Kejati Lampung adalah sosok yang memperhatikan penyelamatan kerugian negara.

“Kemudian juga harus dilihat penanganan kasus korupsi yang berkait dengan Uang Pengganti. Kita juga ingin ada penambahan nominal penyelamatan kerugian negara dari Kejati Lampung. Minimal uang yang disetorkan ke kas negara dari penanganan kasus korupsi jangan lagi di angka Rp 920 juta,” kata Yusdianto.