KIRKA – Aspidsus Kejati Lampung, Nur Mulat dinyatakan pensiun atau biasa disebut purna tugas sejak 14 April 2022.
Baca Juga : Heffinur Tertawa Beberkan Capaian Pidsus Kejati Lampung
Pernyataan ini dikemukakan Kejati Lampung melalui akun Instagram @kejatilampung pada 16 April 2022.
”Pada Kamis, 14 April 2022, (dilaksanakan) acara Pelepasan Purna Tugas Aspidsus Kejati Lampung Bapak Nur Mulat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajarannya dan pengurus IAD wilayah Lampung,” demikian ditulis @kejatilampung, akun Instagram yang dikelola Penkum Kejati Lampung.
Nur Mulat dalam keterangan Instagram itu disebut memiliki prestasi yang telah diraih dan akan dikenal sepanjang waktu.
“Segala kenangan indah dan prestasi yg diraih akan selalu terkenang sepanjang waktu,” sebut @kejatilampung.
Nur Mulat diketahui telah bertugas kurang lebih 3 tahun sebagai Aspidus Kejati Lampung sejak tahun 2019. Adapun Nur Mulat mengisi jabatan yang dulunya diemban oleh Andi Suharlis.






