Nilai Buruk Sistem Merit BKD Lampung Rusak Citra Arinal Djunaidi

Kirka.co
Ilustrasi sistem merit ASN. Foto: Istimewa.

KIRKA – Nilai Buruk atas sistem merit pada BKD Provinsi Lampung dinilai menjadi indikator yang rusak citra Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Baca Juga : Aspidsus Kejati Lampung Mesti Diisi Sosok Jaksa yang Progresif 

Hal ini diutarakan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli sebagai respons atas mengemukanya laporan Komisi Aparatur Sipil Negara pada tahun 2021 yang memberi nilai buruk terhadap sistem merit di BKD Provinsi Lampung -yang dipimpin oleh Yurnalis.

”Laporan tersebut setidak-tidaknya menggambarkan ketidakseriusan BKD Lampung menindaklanjuti poin-poin yang terdapat di dalam ruang lingkup sistem merit sesuai dengan aturan yang ada. Artinya apa? Ada semacam nuansa bahwa manajemen ASN yang seharusnya diberlakukan adil dan tanpa diskriminasi, tapi ternyata tidak dijalankan,” ujar Romli saat dihubungi 17 April 2022.

Romli turut menyayangkan nilai atas laporan tersebut apabila Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tidak mengambil sikap sebagai kepala daerah terhadap kinerja anak buahnya, yakni Yurnalis.

”Laporan yang dikemukakan KASN ini akan menjadi semakin destruktif terhadap kepala daerah dalam hal ini gubernur kalau beliau tidak mengambil sikap. Gubernur harus tegas terhadap kepala BKD sebagai leading sector atas manajemen ASN,” tutur Romli lagi.

”Sikap tegas yang bisa kita usulkan kepada gubernur adalah dengan memberikan sangsi kepada kepala BKD yang memimpin hari ini, dengan tujuan supaya ada evaluasi ke depan terhadap manajemen ASN. Jangan sampai hal seperti ini diabaikan oleh kepala daerah. Karena di satu sisi, laporan KASN tersebut juga menjadi indikator terhadap ada atau tidaknya nuansa KKN,” lanjut Romli lagi.

Sebagai informasi, BKD Provinsi Lampung dan empat daerah lainnya mendapatkan hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit KASN pada tahun 2021.

Hal ini didasarkan pada surat edaran yang disampaikan KASN pada tanggal 9 Februari 2022, dengan Nomor B-539 /KASN/2/2022 tentang penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) hasil penilaian penerapan sistem merit dalam menejemen ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2021 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

Baca Juga : Penundaan Pemilu 2024 Melanggar Konstitusi  

Berdasar pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.