Berdasar pada Pasal (8) Permenpan No 40 Tahun 2018, ruang lingkup sistem Merit meliputi :
1. Melakukan rekrutmen, seleksi dan promosi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil dengan menyusun perencanaan sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan.
2. Memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan setara.
3. Mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien.
4. Memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dengan memperhatikan hasil kinerja.
5. Memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi.
6. Memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin.
7. Menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat.
8. Menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
9. Memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN.
10. Melaksanakan manajemen kinerja pegawai untuk mencapai tujuan organisasi.
11. Melindungi pegawai ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan.
12. Memberikan perlindungan kepada pegawai.






