Hukum  

Aria Lukita Budiwan Divonis Penjara Satu Tahun

Aria Lukita Budiwan Divonis Penjara Satu Tahun
Suasana gelaran persidangan perkara korupsi atas nama Terdakwa Aria Lukita Budiwan, Kamis 29 Desember 2022. Foto: Eka Putra

KIRKAAria Lukita Budiwan divonis penjara selama satu tahun, dengan denda sebanyak Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Baca Juga: Perkara Korupsi Jembatan Way Batu Segera Disidang

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, pada gelaran persidangan lanjutannya yang digelar pada Kamis 29 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hendro Wicaksono kali ini, Aria Lukita dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa Aria Lukita Budiwan, selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsidair dua bulan pidana kurungan,” ucap Hendro Wicaksono bacakan putusannya.

Baca Juga: Sekdis PUPR Pesisir Barat Jadi Saksi Korupsi Jembatan Way Batu

Ia pun dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara senilai total Rp339.044.115,75 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah Koma Tujuh Puluh Lima Sen).

Yang diketahui seluruhnya telah ia kembalikan ke kas negara, yang ia titipkan melalui Jaksa Penuntut Umum, yang diserahkan pada 2 Desember 2022 kemarin.

Sementara itu diketahui, dalam perkaranya ini, Aria Lukita Budiwan selaku rekanan proyek pembangunan jembatan Way Batu, di Pesisir Tengah tahun anggaran 2014, disangkakan melakukan korupsi bersama dengan Abdullah.

Abdullah merupakan seorang dengan status Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU Kabupaten Pesisir Barat. Yang juga kali ini mendapatkan vonis hukuman sama dengan Aria Lukita Budiwan.

Baca Juga: Aria Lukita Budiwan Dituntut Hukuman Penjara

Yakni hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta, dengan subsidair denda yakni hukuman kurungan badan selama dua bulan.