KIRKA – Sekdis PUPR Pesisir Barat jadi saksi korupsi jembatan Way Batu bersama dengan Kadinkes Pesibar, dalam persidangan atas nama Terdakwa Aria Lukita Budiwan, yang dilaksanakan pada Kamis 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Eks Cabup Pesibar Ditahan Atas Dugaan Korupsi Jembatan Way Batu
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, kembali menggelar persidangan lanjutan perkara korupsi pembangunan Jembatan Way Batu Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2014, dengan agenda sidang pembuktian dari Jaksa.
Dimana dalam pembuktiannya kali ini, Jaksa Penuntut menghadirkan sebanyak lima orang saksi, yang dua diantaranya adalah para Pejabat di Kabupaten Pesisir Barat yakni Tedi Zadmiko selaku Kepala Dinas Kesehatan, serta Murry Menako selaku Sekretaris Dinas PUPR.
Kelimanya didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang yang diketuai oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono, untuk memberikan keterangannya berkaitan dengan yang ia ketahui berkenaan dengan perkara korupsi ini.
Baca Juga: PPK Dinas PU Pesisir Barat Tersangka Korupsi Jembatan Way Batu
Dimana dalam sangkaan Jaksa sebelumnya, Aria Lukita selaku pelaksana pekerjaan didakwa bersama-sama dengan Terdakwa lainnya atas nama Abdullah selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, melakukan pengaturan pemenang lelang tender pekerjaan pembangunan jembatan Way Batu Pesisir Tengah, tahun anggaran 2014 lalu.
Namun Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Terdakwa Aria Lukita Budiwan menuturkan kepada Kirka.co, bahwa dari apa yang terungkap dalam fakta persidangan, kliennya tersebut terbukti tak memiliki keterlibatan dalam perbuatan korupsi itu.
“Sama-sama kita dengar tadi, saksi memberikan keterangan bahwa tidak ada kongkalikong (penentuan pemenang tender), dan kelima saksi tadi mengaku tidak ada yang kenal dengan Terdakwa (Aria Lukita), karena yang tanda tangan kontrak juga bukan Terdakwa tapi CV. Empat Sejati, yang tanda tangan di PHO juga bukan Terdakwa Aria tapi Bu Suyatmi, jadi tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan keterlibatan Terdakwa dalam perkara korupsi ini,” ucapnya kepada Kirka.co.
Baca Juga: Perkara Korupsi Jembatan Way Batu Segera Disidang
Disinggung terkait kerugian negara yang telah dinyatakan secara resmi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Handoko menegaskan bahwa hal itu bukanlah sebuah kesalahan dari Kliennya tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam prosesnya, pekerjaan itu telah dinyatakan selesai oleh tim Provisional Hand Over, dan nyatanya sudah diserah terimakan dan telah ada pencairan dana hasil pekerjaan, maka ia menyatakan bahwa Aria Lukita bukanlah muara kesalahan seperti yang disangkakan oleh Jaksa.
“Tadi sudah kita dengarkan bahwa kunci dari perkara ini kan adanya audit kerugian keuangan negara dari BPKP yang katanya terdapat kekurangan volume pada hasil pekerjaan, pekerjaan CV Empat Sejati ini kan sudah diserahkan ke Pemda lalu diserahkan ke PHO, kata PHO tidak terdapat kekurangan maka lanjut ke pembayaran, dan rupanya katanya pemeriksaan itu tidak menyeluruh, jadi artinya kesalahan bukan ada pada CV Empat Sejati,” tutupnya.
Baca Juga: Empat Proyek Dinas Kesehatan Pesisir Barat disoal DPP Pematank
Sementara diketahui dalam perkara ini, tim audit menemukan adanya kekurangan volume pada pekerjaan proyek jembatan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp339.044.155 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah).
Maka keduanya didakwa menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






